Pengacara Firli Bahuri Nilai Kesaksian Eks Ajudan SYL soal Permintaan Rp 50 Miliar Tak Miliki Bukti Hukum

  • 21 April 2024 21:22:38
  • Views: 4

TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa hukum Firli Bahuri, Ian Iskandar, mengatakan kesaksian eks ajudan Syahrul Yasin Limpo alias SYL, Panji Harjanto, yang mengaku mengetahui ada permintaan uang senilai Rp 50 miliar tak memiliki kekuatan hukum.

“Kesaksiannya itu testimonium de auditu (kesaksian karena mendengar dari orang lain). Orang memberikan kesaksian berdasarkan informasi dari orang lain, tak mempunyai kekuatan pembuktian secara hukum,” katanya melalui telepon kepada Tempo, Minggu, 21 April 2024.

Menurut dia, kesaksian yang disampaikan Panji hanya berdasarkan BAP yang ditanyakan penyidik kepolisian. Kemudian, majelis hakim mengklarifikasi semuanya, tetapi Panji dinilai tak mampu menjawab secara detail.

“Dalam pidana itu kita mencari kebenaran materil bukan kebenaran formil. Jadi itu keterangan palsu, tapi karena dalam persidangan, yang berhak menentukan itu ya majelis hakim,” kata Ian.

Ian juga membantah kesaksian Panji yang menyebutkan permintaan uang Rp 50 miliar oleh Firli Bahuri dilakukan pada saat pertemuan di rumah dinas Syahrul Yasin Limpo.

“Enggak ada di rumah SYL permintaan seperti itu. Siapa saja yang duduk di rumah SYL, di mana letak duduknya, tak bisa dia jelaskan saat klarifikasi di polisi,” ujar Ian.

Iklan

Dalam kesaksian persidangan, Panji berkata ia mengetahui soal permintaan uang Rp 50 miliar oleh Firli dari percakapan SYL bersama mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementerian Pertanian (Kementan) Muhammad Hatta dan mantan Staf Khusus Mentan Imam Muhajidin Fahmid.

Percakapan tersebut dilakukan di ruang kerja SYL. "Saya tahu mengenai permintaan dana itu dari percakapan Bapak Syahrul," katanya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) PN Jakarta Pusat, Rabu 17 April 2024.

Panji menyebutkan permintaan uang Rp 50 miliar oleh Firli bahuri dilakukan pada saat pertemuan di rumah dinas Syahrul Yasin Limpo.

Pilihan Editor: Lima Polisi Narkoba Polda Metro Jaya dan Polres Jaktim Tertangkap Pakai Sabu di Depok


Sumber: https://metro.tempo.co/read/1859027/pengacara-firli-bahuri-nilai-kesaksian-eks-ajudan-syl-soal-permintaan-rp-50-miliar-tak-miliki-bukti-hukum
Tokoh





Graph