MK Tak Akan Bisa Diskualifikasi Prabowo-Gibran, Tim Hukum Ungkap Alasannya

  • 21 April 2024 17:40:32
  • Views: 5

PIKIRAN RAKYAT - Tim Kuasa Hukum Prabowo-Gibran, Hendarsam Marantoko, yakin Mahkamah Konstitusi (MK) tidak akan mendiskualifikasi pasangan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka di Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.

"Diskualifikasi palson ini ranahnya bukan di sini (MK)," kata Hendarsam, Sabtu, 20 April 2024.Menurut Hendarsam, diskualifikasi paslon Pilpres adalah kewenangan Bawaslu RI, bukan MK.

Suasana sidang lanjutan sengketa hasil Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (4/4/2024). Sidang lanjutan tersebut beragendakan pembuktian dari pihak terkait yakni tim pembela pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 2 Prabowo-Gibran dengan menghadirkan delapan ahli dan enam saksi. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/nym.

"Nah, itu yang harus kita ketahui. Jadi enggak semuanya masuk di situ (Bawaslu) karena ada dugaan pelanggaran yang terbukti tentang masalah TSM (terstruktur, sistematis, dan masif)?" ucapnya.

Namun, apabila terjadi dugaan pelanggaran yang dilaporkan, Hendarsam meminta kepada Bawaslu agar membuktikannya.

"Kalau ini masalah ada pelanggaran di titik-titik tertentu,  (apa) pelanggarannya? Nah, itu yang harus dibuktikan. Soal 2.500 TPS, 3.000 TPS, itu yang harus dibuktikan. Kalau ada satu atau dua percikan pelanggaran, monggo dibuktikan masalahnya signifikan atau tidak," tuturnya.

Hendarsam kemudian menyinggung dugaan pelanggaran yang terjadi pada temuan dokumen pakta integritas Pj Bupati Sorong Yan Piet Moso ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) untuk memenangkan Ganjar-Pranowo.

"Nah, yang jadi catatan lagi bagi kita, dugaan pelanggarannya apakah dilakukan oleh 02? (Kubu) 03 itu, kan, melakukan pelanggaran terbukti masalah Pj Bupati Sorong itu Bawaslu sudah memberi putusan, lho bahwa ada pakta integritas," ujarnya.

Hendarsam berharap Majelis Hakim bersikap arif. "Mendiskualifikasi orang yang belum tentu bersalah, sedangkan yang melalukan permohonan juga terbukti melakukan pelanggaran, kan ini dibutuhkan kearifan dari pada majelis hakim dan kenegarawan Majelis Hakim," katanya.***


Sumber: https://www.pikiran-rakyat.com/nasional/pr-017987313/mk-tak-akan-bisa-diskualifikasi-prabowo-gibran-tim-hukum-ungkap-alasannya?page=all
Tokoh





Graph

Extracted

persons Gibran Rakabuming Raka, Prabowo,
ministries ASN, Bawaslu, KASN, MK,
topics Pilpres 2024,
places DKI Jakarta, PAPUA BARAT,
cities Sorong,
musicclubs APRIL,