Begini Syarat Daftar BPJS Kesehatan untuk Bayi Baru Lahir, Orangtua Perlu Perhatikan Sejumlah Hal

  • 21 April 2024 13:34:50
  • Views: 4

PIKIRAN RAKYAT - BPJS Kesehatan tak hanya diperuntukkan bagi orang dewasa saja. Bayi yang baru lahir pun bisa didaftarkan untuk menjadi peserta BPJS Kesehatan. 

Berdasarkan situs BPJS Kesehatan, ada persyaratan umum yang wajib diperhatikan oleh orangtua yang ingin mendaftarkan bayinya. Selain itu, mekanisme pendaftarannya juga perlu diperhatikan lantaran berbeda-beda sesuai dengan jenis kepesertaan masing-masing. 

Berikut rincian dari syarat umum, dan mekanisme pendaftaran tersebut;

Syarat Umum Bayi baru lahir dari Peserta JKN-KIS wajib didaftarkan kepada BPJS Kesehatan dan membayar iuran paling lambat 28 (dua puluh delapan) hari sejak dilahirkan. Status bayi baru lahir akan aktif setelah dilakukan pembayaran iuran. Bayi baru lahir yang sudah terdaftar sebagai peserta JKN KIS wajib melakukan pemutakhiran data NIK Padan Dukcapil paling lambat tiga bulan sejak dilahirkan. Pendaftaran bayi yang berusia lebih dari tiga bulan wajib memiliki NIK yang terdaftar pada Dukcapil. Peserta yang tidak mendaftar dan membayar iuran bayi baru lahir paling lama 28 hari sejak dilahirkan dikenakan kewajiban membayar iuran sejak bayi dilahirkan dan dikenakan sanksi sebagaimana sanksi atas keterlambatan pembayaran iuran. Mekanisme Pendaftaran

Secara keseluruhan, pendaftaran BPJS Kesehatan bagi bayi yang baru lahir biasanya bisa dilakukan secara offline, maupun online dengan mengakses JKN Mobile. Berikut rinciannya;

Peserta PBI Jaminan Kesehatan
Ibu melahirkan yang sudah terdaftar sebagai peserta PBI JK, maka secara otomatis bayi yang dilahirkannya merupakan PBI JK. Oleh karena itu, begini syarat dan cara mendaftarkan bayinya; Menunjukkan nomor JKN dan data kependudukan ibu. Surat keterangan kelahiran dari Bidan/RS/Fasilitas Kesehatan atau tenaga penolong persalinan. Peserta PPU
Ibu melahirkan yang aktif sebagai peserta PPU, maka kepesertaan bayi yang baru dilahirkan (anak pertama sampai anak ketiga) langsung aktif mengacu pada status keaktifan orangtua PPU.

Pendaftaran bisa dilakukan secara kolektif melalui Instansi/ Badan Usaha, dengan syarat;

Menunjukkan nomor JKN dan data kependudukan ibu. Surat keterangan kelahiran dari Bidan/RS/Fasilitas Kesehatan atau tenaga penolong persalinan. Bayi baru lahir yang berusia lebih dari 3 bulan wajib memiliki NIK yang terdaftar pada Dukcapil. Peserta PBPU dan BP
Syarat untuk mendaftarkan bayi baru lahir peserta PBPU dan BP; Menunjukkan nomor JKN dan data kependudukan ibu; Surat keterangan kelahiran dari Bidan/RS/Fasilitas Kesehatan atau tenaga penolong persalinan; Jika peserta belum melakukan autodebit tabungan dilengkapi dengan Buku rekening tabungan BNI, BRI, BTN, Mandiri dan BCA (dapat menggunakan rekening tabungan Kepala Keluarga/Anggota Keluarga dalam Kartu Keluarga/Penanggung); Melakukan perubahan data bayi selambat-lambatnya tiga bulan setelah kelahiran yang meliputi nama, tanggal lahir, jenis kelamin, dan NIK.

Itu lah informasi mengenai syarat dan cara mendaftarkan bayi baru lahir untuk menjadi peserta BPJS Kesehatan.***

 

 


Sumber: https://www.pikiran-rakyat.com/nasional/pr-017987400/begini-syarat-daftar-bpjs-kesehatan-untuk-bayi-baru-lahir-orangtua-perlu-perhatikan-sejumlah-hal?page=all
Tokoh

Graph

Extracted

companies PT Bank Central Asia Tbk,
ministries BPJS, JKN-KIS,
bumns BNI, BRI, BTN,