Selain Gaji Pokok Rp7,3 Juta, Semua Golongan PPPK Juga Berhak Atas 5 Tunjangan Ini, Cek Nominalnya

  • 21 April 2024 10:01:03
  • Views: 3

AYOBANDUNG.COM - Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau disingkat PPPK mendapat kenaikan gaji 2024.

Selain gaji pokok yang nominal tertingginya mencapai Rp7,3 juta, PPPK juga berhak atas 5 tunjangan ini.

5 tunjangan PPPK diberikan oleh pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Usai UU ASN diterbitkan, PPPK memang memiliki hak serta kewajiban yang hampir sama dengan PNS.

Pada tahun 2024 ini pemerintah kembali membuka rekrutmen PPPK, terutama dari kalangan honorer.

Maka dari itu calon pegawai perlu tahu berapa gaji pokok yang akan diterima PPPK dalam sebulan, serta berapa tunjangan yang akan diterima.

Baca Juga: Ridwan Kamil Sebut Tak Ada Bedanya Jadi Gubernur Jawa Barat atau DKI Jakarta, Pilihan Mana yang akan Diambil?

Gaji PPPK dibedakan berdasarkan golongan, mulai dari golongan I sampai golongan XVII.

Besaran tunjangan yang akan diterima oleh PPPK setiap golongan tersebut akan berbeda-beda.

Selain itu 5 tunjangan ini juga akan menjamin kesejahteraan PPPK sebagai seorang ASN.

Lalu apa saja 5 tunjangan yang diterima PPPK pada tahun 2024?

1. Tunjangan pangan

2. Tunjangan jabatan fungsional

3. Tunjangan pangan

4. Tunjangan jabatan struktural

5. Tunjangan lainnya

Baca Juga: Gaji ke 13 PNS Ini Tembus Rp26 Juta per Orang, Jokowi Siap Cairkan Juni 2024 ke Rekening

Setelah mengetahui tunjangan yang diterima PPPK, di bawah ini kami bagikan tabel gaji PPPK sesuai peraturan terbaru tahun 2024.

-Gaji PPPK Golongan I: Rp1.794.900 - Rp2.686.200

-Gaji PPPK Golongan II: Rp1.960.200 - Rp2.843.900

-Gaji PPPK Golongan III: Rp2.043.200 - Rp2.964.200

-Gaji PPPK Golongan IV: Rp2.129.500 - Rp3.089.600

-Gaji PPPK Golongan V: Rp2.325.600 - Rp3.879.700

-Gaji PPPK Golongan VI: Rp2.539.700 - Rp4.043.800

-Gaji PPPK Golongan VII: Rp2.647.200 - Rp4.214.900

-Gaji PPPK Golongan VIII: Rp2.759.100 - Rp4.393.100

-Gaji PPPK Golongan IX: Rp2.966.500 - Rp4.872.000

-Gaji PPPK Golongan X: Rp3.091.900 - Rp5.078.000

-Gaji PPPK Golongan XI: Rp3.222.700 - Rp5.292.800

-Gaji PPPK Golongan XII: Rp3.359.000 - Rp5.516.800

Baca Juga: Anies Baswedan Bangun Jembatan Penyeberangan Senilai Rp29 Miliar di Jakarta, Sempat Dikritik Tak Ramah Bagi Pejalan Kaki, Kenapa?

-Gaji PPPK Golongan XIII: Rp3.501.100 - Rp5.750.100

-Gaji PPPK Golongan XIV: Rp3.649.200 - Rp5.993.300

-Gaji PPPK Golongan XV: Rp3.803.500 - Rp6.246.900

-Gaji PPPK Golongan XVI: Rp3.964.500 - Rp6.511.100

-Gaji PPPK Golongan XVII: Rp4.132.200 - Rp6.786.500

Sekian informasi kami sampaikan soal 5 tunjangan yang akan diterima oleh PPPk selain gaji pokok. ***


Sumber: https://www.ayobandung.com/umum/7912464543/selain-gaji-pokok-rp73-juta-semua-golongan-pppk-juga-berhak-atas-5-tunjangan-ini-cek-nominalnya?page=all
Tokoh







Graph

Extracted

persons Anies Baswedan, Joko Widodo, Ridwan Kamil,
ministries ASN,
products PPPK,
places DKI Jakarta, JAWA BARAT,