2 Pertimbangan MK Ini Dianggap Bisa Batalkan 92 Juta Suara Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming, Kemenangan Pupus?

  • 20 April 2024 19:55:00
  • Views: 4

Terdapat dua pertimbangan yang dianggap bisa digunakan Mahkamah Konstitusi atau MK untuk membatalkan kemenangan Prabowo Subianto Gibran Rakabuming.

Pernyataan itu disampaikan oleh juru bicara atau jubir Timnas Anies Baswedan Muhaimin Iskandar (AMIN), Muhammad Said Didu.

Menurutnya, MK bisa memakai dua pertimbangan untuk menggugurkan 92 juta suara Prabowo Gibran di pilpres 2024.

Hal itu diungkapkan Said Didu melalui cuitan di X atau sebelumnya Twitter.

Berdasarkan pandangan Said Didu, MK tidak salah jika mau menganulir 92 juta suara Prabowo Gibran.

Yakni dengan pertimbangan untuk menegakkan kejujuran dan menyelamatkan rakyat yang tersesat.

Dikutip Kilat.com dari akun X @msaid_didu, berikut cuitan lengkap Said Didu tentang pertimbangan MK ini:

Ada yang berpendapat bahwa sangat tidak logis kalau suara 92 juta untuk Prabowo Gibran dianulir oleh MK.

Tapi tidak salah juga MK ‘menganulir’ suara tersebut dengan pertimbangan:

1) Menegakkan kejujuran di negeri ini

2) Menyelamatkan rakyat yang sedang berada di jalan sesat

Sementara itu, anggota Timnas AMIN yang lain, Herman Widodo juga yakin kemenangan kubu 02 Prabowo Gibran akan pupus.

Ia percaya diri karena mengklaim memiliki 35 bukti kecurangan pilpres 2024.

Bukti-bukti itu antara lain soal pelanggaran terhadap persyaratan calon, penyalahgunaan bansos, dan masalah IT.

“Di antaranya soal pelanggaran persyaratan calon, penyalahgunaan bansos, netralitas kepala daerah, dan mengenai IT,” kata Herman dikutip dari YouTube tvOneNews, Sabtu 20 April 2024.

Berbekal bukti-bukti tersebut, Timnas AMIN yakin kemenangan Prabowo Gibran di Pilpres 2024 akan pupus.

“Kalau putusan MK mengabulkan permohonan pasangan nomor urut 1 dan 3, maka pupuslah kemenangan kubu 02,” ujar Herman. (*)

Foto: Kemenangan kubu 02 Prabowo Subianto Gibran Rakabuming diyakini akan pupus. (instagram.com/mahkamahkonstitusi)


Sumber: https://www.oposisicerdas.com/2024/04/2-pertimbangan-mk-ini-dianggap-bisa.html
Tokoh











Graph