Kuasa Hukum Robert Bonosusatya Jelaskan Kerja Sama antara PT RBT dan PT Timah

  • 20 April 2024 19:37:35
  • Views: 2

TEMPO.CO, Jakarta - Harris Arthur Hedar, kuasa hukum Robert Priantono Bonosusatyo atau Robert Bonosusatya, menjelaskan, kerjasama antara PT Refined Bangka Tin (PT RBT) dengan PT Timah Tbk, berlangsung sejak tahun 2018 hingga pertengahan tahun 2020 (1,5 tahun). Kerjasama itu tertulis secara legal antara Direktur Utama PT RBT, Suparta dengan PT Timah Tbk.

"Mereka kerjasama dan ada surat izinnya, yang ditandangani langsung oleh Pak Suparta," kata Harris saat ditemui di Jakarta Barat, pada Jumat, 19 April 2024. 

Harris yang juga sebagai kuasa hukum Harvey Moeis ini menyampaikan, pada rentan waktu yang berdekatan, Suparta mengajak Harvey untuk bertemu dengan Direktur Utama PT RBT, Suparta, untuk membahas bisnis tambang. Namun Harris menyebut bukan terkait soal PT Timah.

"Karena mereka sesama orang tambang, dan mereka berteman. Pak Harvey memang ada pertemuan dengan Pak Suparman, tapi ngobrol biasa bahas bisnis sambil antar untuk buka puasa," ucapnya.

Usai mengobrol dengan Harvey, Suparman lanjut lakukan pertemuan dengan PT Timah. Harvey, menurut penjelasan Harris, sama sekali tidak mengetahui apa isi pertemuan antara PT RBT dengan PT Timah. "Pak Harvey hingga saat ini tidak tahu mereka membahas apa," jelasnya. 

Bos PT RBT itu tak jarang meminta bantuan kepada Harvey Moeis terkait pekerjaan, karena suami Sandra Dewi itu lebih dekat dengan Suparta dibandingkan dengan Robert Bono. "Pak Harvey itu lebih dekatnya dengan Pak Suparta," tutur Harris. 

Iklan

Namun,soal keterlibatan Harvey dan Robert soal kasus PT Timah Tbk, Harris menjelaskan keduanya tidak pernah ikut serta dalam bisnis antara PT RBT dengan PT Timah, meski kedua kliennya itu merupakan pengusaha tambang. "Pak Harvey dan Pak RBT tidak pernah menyentuh bisnis di PT Timah. Menyentuh saja tidak apalagi mengambil keuntungan," kata dia. 

Terpisah, Kejaksaan Agung resmi menetapkan Direktur Utama PT Refined Bangka Tin (RBT) Suparta sebagai tersangka kasus Izin Usaha Pertambangan atau IUP PT Timah Tbk periode 2015 sampai 2022,  pada Rabu, 21 Februari 2024. Kejagung juga menahan Harvey Moeis yang juga suami Sandra Dewi itu pada Rabu, 27 Maret 2024. 

Peran Suparta dalam kasus ini adalah menginisiasi pertemuan dengan tersangka Mochtar Riza Pahlevi Tabrani (MRPT) yang saat itu menjabat sebagai Direktur Utama PT Timah TBK dan tersangka Emil Ermindra (EE) yang menjabat Direktur Keuangan. Pertemuan itu untuk mengakomodasi atau menampung timah hasil penambang liar di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP). 

Sedangkan peran dari Harvey Moeis yaitu melobi beberapa smelter di kawasan IUP PT Timah untuk mengakomodasi pertambangan liar. Dalam prosesnya, Harvey Moeis memfasilitasi pertambangan tanpa izin ini dengan sewa-menyewa alat peleburan timah. 

Pilihan Editor: Kuasa Hukum Robert Bonosusatya Ungkap Isi Pemeriksaan di Kasus Dugaan Korupsi Timah dan Hubungannya dengan Harvey Moeis


Sumber: https://metro.tempo.co/read/1858709/kuasa-hukum-robert-bonosusatya-jelaskan-kerja-sama-antara-pt-rbt-dan-pt-timah
Tokoh





Graph

Extracted

persons Harvey Moeis, Sandra Dewi,
ministries Kejagung, Kejaksaan, Kejaksaan Agung,
bumns PT Timah Tbk,
topics BOS,
products smelter, timah,
places DKI Jakarta, KEPULAUAN BANGKA BELITUNG,
cities Bangka,
cases korupsi,
musicclubs APRIL,