Beda Kelas dan Iuran BPJS Kesehatan PNS, Pegawai Swasta & BUMN

  • 20 April 2024 21:40:00
  • Views: 2


Jakarta, CNBC Indonesia - Terdapat beberapa model atas iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan bagi pegawai perusahaan, PNS, TNI-Polri, dan masyarakat umum mandiri pada tahun 2024.

Mengutip laman resmi BPJS Kesejatan, iuran untuk peserta mandiri BPJS Kesehatan tahun ini adalah sebesar Rp42.000 untuk kelas III. Dalam kelas tersebut, pemerintah memberikan subsidi Rp7.000, lantas peserta hanya perlu membayar Rp35.000 per orang dalam kartu keluarga pada setiap bulan.

Untuk BPJS Kesehatan kelas II tahun ini sebesar Rp100.000 per orang dalam kartu keluarga. Kemudian iuran BPJS Kesehatan kelas I sebesar Rp150.000 per orang dalam kartu keluarga.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Karyawan Swasta, BUMN, dan BUMD

Pada kelas karyawan swasta, BUMN dan BUMD, jumlah iuran adalah 5% dari gaji dan upah yang diterima. Rinciannya, sebesar 1% dibayar oleh pekerja dan 4% dibayarkan oleh pemilik perusahaan.

Peraturan Presiden 19 Tahun 2016 menetapkan dua kelas BPJS Kesehatan perusahaan berdasarkan gaji. Antara lain, BPJS Kesehatan kelas 1 untuk pekerja dengan gaji dan tunjangan tetap di atas Rp 4 juta hingga Rp 8 juta. Kemudian kelas 2 untuk pekerja dengan gaji dan tunjangan tetap sampai Rp 4 juta per bulan.

Perlu diketahui, melalui Perpres 64/2020, pemerintah telah meningkatkan batas atas gaji yang dihitung menjadi Rp12 juta.

Adapun iuran BPJS Kesehatan PNS dan Pensiunan Iuran bagi Peserta PPU yang terdiri atas Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, PNS, Prajurit, Anggota Polri, kepala desa dan perangkat desa, dan Pekerja/Pegawai Pekerja/Pegawai yang menerima gaji upah yaitu sebesar 5% dari gaji atau upah per bulan. Dengan ketentuan, sebesar 4% dibayar oleh Pemberi Kerja dan 1% dibayar oleh Peserta.

Kelas BPJS Kesehatan PNS

Untuk PNS penggolongan kelas rawat, bagi ASN dengan kepangkatan di golongan III dan IV, gaji atau upah lebih dari Rp 4 juta, peserta dan anggota keluarganya berhak didaftarkan sebagai peserta JKN di kelas 1.

Sementara para peserta yang berada di golongan I dan II, gaji atau upah sampai dengan Rp4 juta, maka peserta dan anggota keluarganya berhak didaftarkan sebagai peserta JKN di kelas 2.

Untuk peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI), iuran BPJS Kesehatannya didaftarkan pada kelas III dengan besaran Rp42.000 dan dibayar pemerintah.

Veteran

Sementara itu, iuran BPJS Kesehatan bagi Veteran, Perintis Kemerdekaan, dan janda, duda, atau anak yatim piatu dari Veteran atau Perintis Kemerdekaan, besarannya sebesar 5% dari 45% gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang III/a dengan masa kerja 14 tahun per bulan.

Iuran tersebut dibayar oleh pemerintah secara otomatis dari gaji pensiunan atau tunjangan yang diterima.


[Gambas:Video CNBC]

Artikel Selanjutnya

Bos BPJS Kesehatan Usul Iuran Naik, Ini Jawab Jokowi!
(dce)
Sumber: https://www.cnbcindonesia.com/news/20240420204359-4-531941/beda-kelas-dan-iuran-bpjs-kesehatan-pns-pegawai-swasta-bumn
Tokoh



Graph

Extracted

persons Joko Widodo,
ministries ASN, BPJS, TNI,
bumns BUMD,
topics BOS,
products jaminan sosial,
nations Indonesia,
places DKI Jakarta,