Kasus Korupsi APD di Kemenkes, KPK Panggil Saksi Lain untuk Konfirmasi Keterangan Politikus PDIP Ihsan Yunus

  • 20 April 2024 15:51:37
  • Views: 3

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK mengatakan masih terus menyidik kasus dugaan korupsi APD atau alat pelindung diri (APD) Kementerian Kesehatan (Kemenkes) 2020 sebab memiliki alat bukti yang cukup.

“Kami memiliki kecukupan alat bukti. Ada perbuatan melawan hukum, ada terjadi mark up harga. Jadi harganya sangat jauh dari yang sewajarnya,” kata Juru bicara KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jumat, 19 April 2024.

Ali mengatakan, KPK sudah memeriksa politikus PDI Perjuangan Ihsan Yunus sebagai saksi dan meminta keterangan perihal informasi turut serta saksi dalam satu perusahaan. Ali mengatakan, untuk keterangan selengkapnya nanti akan dibuka dalam persidangan.

“Sampai hari ini proses penyidikan masih terus berjalan, kami nanti akan memanggil saksi-saksi lain untuk mengonfirmasi keterangan Ihsan Yunus,” ujarnya.

Ia mengatakan, ketika awal masa pandemi Covid-19, KPK sudah mengeluarkan surat edaran perihal pelaksanaan pengadaan barang dan jasa pada saat itu. Sebab itu, kata Ali, memang betul KPK pasti ikut dalam penanggulangan Covid-19.

“Adapun kemudian ternyata ada perbuatan melawan hukum, inikan lain persoalan. Ketika memang justru sudah diawal, ada KPK di sana pun masih ada perbuatan melawan hukum, kalau tak ada KPK ‘kan lebih parah lagi. Itu yang kemudian kami selesaikan kasusnya,” ujar Ali.

Selain Ihsan Yunus, KPK juga telah memeriksa Direktur Utama (Dirut) PT Energy Kita Indonesia (EKI), Satrio Wibowo, sebagai saksi meski telah ditetapkan sebagai tersangka.

“Hari ini, bertempat di Gedung Merah Putih KPK, Tim Penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi, Satrio Wibowo (Dirut PT. Energy Kita Indonesia),” kata Ali.

Iklan

Usai diperiksa, Satrio mengaku ditanyai sebanyak 111 pertanyaan. Ia juga mengutarakan kekecewaannya terhadap KPK. 

“Proses ini (pengadaan APD) kami rapatkan bersama dengan KPK dan instansi lainnya. Waktu itu KPK yang hadir Pak Asep. KPK ikut rapat malah tak segera memberhentikan, kalau sekarang kami jadi tersangka ya jadi sangat merasa terjebak," katanya di depan Gedung Merah Putih KPK, Jumat, 19 April 2024.

Satrio mengatakan, pihak PT EKI sudah sempat keluar dari ruang rapat saat itu karena ketaksesuaian harga yang ditawarkan oleh pemerintah. Namun karena kondisi saat itu darurat Covid-19, maka PT EKI dipanggil lagi dan menerima kerjasama tersebut.

“Menurut saya kasus ini kasus darurat, jadi kalau tersangkanya cuma tiga, harusnya semua yang ikut rapat jadi tersangka, kan kita tim pada saat itu, dan ada KPK juga saat itu. Semua terlibat, dan memang tak ada unsur dan niatan kecurangan awalnya,” kata Satrio.

KPK telah menetapkan tiga tersangka dalam dugaan korupsi APD ini. Selain Satrio Wibowo, dua tersangka lainnya adalah PPK Budi Sylvana dan Direktur PT Permana Putra Mandiri Ahmad Taufik.

Pilihan Editor: Pulang Umrah, Fadel Muhammad Penuhi Panggilan KPK untuk Diperiksa dalam Kasus Korupsi APD Covid-19


Sumber: https://metro.tempo.co/read/1858659/kasus-korupsi-apd-di-kemenkes-kpk-panggil-saksi-lain-untuk-konfirmasi-keterangan-politikus-pdip-ihsan-yunus
Tokoh









Graph

Extracted

persons Ali Fikri, Fadel Muhammad, Ihsan Yunus, Mark,
ministries Kemenkes, KPK,
organizations PPK,
parties PDIP,
fasums Gedung Merah Putih KPK,
products alat pelindung diri (APD),
nations Indonesia,
places DKI Jakarta,
cases covid-19, korupsi,
musicclubs APRIL,