Polemik Pakaian Adat Jadi Seragam Sekolah, Ini Kata Kemendikbudristek

  • 20 April 2024 11:10:00
  • Views: 1

TEMPO.CO, Jakarta - Viral pakaian adat yang menjadi salah satu seragam sekolah untuk pelajar SD, SMP, dan SMA  di media sosial X. Banyak warga yang menolak perubahan seragam sekolah tersebut karena membutuhkan biaya tambahan. Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi langsung membantah isu ini dengan menyatakan bahwa tidak ada aturan yang berubah untuk pakaian atau seragam sekolah.

“#SahabatDikbud, menanggapi pemberitaan yang beredar mengenai perubahan seragam sekolah yang berlaku setelah Lebaran, kami sampaikan jika hal tersebut tidak benar. Tidak ada perubahan aturan mengenai seragam sekolah. Semua masih merujuk pada permendikbudristek No. 50 Tahun 2022 sehingga tidak ada aturan yang mengharuskan siswa membeli seragam baru pada 2024,” tulis akun resmi @Kemendikbud_RI, pada 14 April 2024.

Kemendikbudristek telah merumuskan aturan untuk seragam sekolah dan tertuang dalam Permendikbud Ristek Nomor 50 Tahun 2022. Selanjutnya tidak ada aturan baru pada tahun ini untuk seragam sekolah yang diterapkan Kemendikbudristek.

Sebelumnya, desas-desus aturan tentang pakaian adat ramai dibahas di media sosial X sejak Senin 15, April kemarin. Padahal ini merupakan kebijakan lama sejk 2022 dan kewenangannya diberikan penuh ke masing-masing daerah. Kebijakan memakai pakaian adat tidak wajib untuk skala nasional dan daerah bisa mengatur ihwal memungkinkannya aturan itu diterapkan.

Mengacu pada pasal 3 Permendikbud Nomor 50 Tahun 2022 disebutkan ada tiga jenis seragam sekolah yang digunakan siswa SD hingga SMA yakni pakaian seragam nasional, pakaian seragam pramuka, dan pakaian adat.

Sementara itu ,sesuai yang tertulis pada pasal 4, Pemerintah Daerah (Pemda) sesuai dengan kewenangannya dapat mengatur pengenaan pakaian adat bagi peserta didik sekolah

Salah satu daerah yang menerapkan kebijakan Permendikbud tersebut adalah Kota Bukittinggi, Sumatera Barat. Kebijakan ini bahkan diturunkan menjadi Surat Edaran Wali Kota Bukit Tinggi tentang penggunaan pakaian adat di lingkungan pendidikan.

Iklan

Merujuk Surat Edaran Wali Kota Bukittinggi Nomor : 420/1243/Disdikbud-P.Dikdas.c-Bkt/VII-2022, kebijakan untuk pakaian ada siswa SD dan SMP di lingkungan pendidikan bisa dipakai pada Rabu, Kamis, dan Jumat. Seragam yang digunakan untuk laki-laki adalah baju taluak balango lengan panjang bermotif tarawang biaro sulaman warna hitam. Ini adalah pakaian khas daerah tersebut  dan dinilai sebagai ajang meningkatkan kebudayaan lokal sekolah. Siswa laki-laki juga diminta memakai deta hitam, sejenis penutup kepala khas Minangkabau. Sementara untuk celananya memakai batik panjang dan alas kaki sandal datuak. 

Selanjutnya bagi siswa perempuan, SE Wali Kota Bukittinggi itu mengatur untuk mengenakan bakaian kurung basiba warna hitam dengan motif bordir kerancang atau sulaman, untuk roknya panjang berwarna hitam dan penutup kepala memakai kerudung bernuansa gelap. Sandalnya pun kha Minangkabau dengan model Bundo Kanduang. Kendati demikian aturan ini tidak diwajibkan bagi siswa non Muslim dan bisa disesuaikan dengan pakaian seragam terkait.

Kebijakan untuk pakaian adat bagi siswa SD dan SMP di Bukittinggi ini pun telah mulai diterapkan sejak tahun ajaran 2022/2023 lalu. Hingga kini pun Pemerintah Bukittinggi tetap menerapkan aturan ini. “Dalam rangka membudayakan pakaian daerah di lingkungan pendidikan Kota Bukittinggi, Wali Kota Bukittinggi menginstruksikan kepada siswa SD dan SMP untuk Rabu dan Kamis memakai batik. Jumat menggunakan pakaian daerah (adat),” kata Dinas Komunikasi dan Informasi Bukittinggi di media sosial Instagramnya.

NI KADEK TRISNA CINTYA DEWI  I  ALIF ILHAM FAJRIADI I RACHEL FARAHDIBA REGAR

Pilihan Editor: Tanggapan Kemendikbudristek Soal Heboh Perubahan Seragam Sekolah, Bagaimana Aturannya?


Sumber: https://tekno.tempo.co/read/1858583/polemik-pakaian-adat-jadi-seragam-sekolah-ini-kata-kemendikbudristek
Tokoh

Graph

Extracted

ministries Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan,
religions Islam,
places DKI Jakarta, KALIMANTAN UTARA, SUMATERA BARAT,
musicclubs APRIL,