Nomor Registrasi Perda RTRW Kabupaten Pasuruan Kembali Terganjal Permen

  • 20 April 2024 04:15:17
  • Views: 1

Pasuruan (beritajatim.com) – Pemberian nomor registrasi Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Pasuruan kembali terganjal adanya evaluasi yang telah ditetapkan oleh peraturan menteri.

Tahapan revisi ini diatur dalam permen pada bulan Januari lalu, yang mengakibatkan Pemkab Pasuruan kembali menunggu hasil evaluasi yang dilakukan Gubernur Jatim. Setelah dilakukan evaluasi oleh gubernur, tahap selanjutnya akan dilakukan evaluasi tingkat kementrian.

“Saat ini kami menunggu evaluasi dari gubernur lalu jika sudah selesai akan dilanjut evaluasi ditingkat kementrian. Evaluasi ini mestinya menjadi tahapan paling akhir sebenarnya,” kata Kepala Dinas SDA Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Pasuruan Heru Farianto.

Heru juga mengatakan beberapa hal yang mendapat evaluasi yakni muatan ketentuan sanksi dalam rancangan peraturan. Mengingat selama ini revisi perda hanya menyertakan sanksi administratif bagi pelanggar tata ruang.

“Jadi untuk mendorong kepatuhan terhadap peraturan, sudah kami sertakan sanksi pidana, itu salah satu penyesuaian dalam evaluasi,” lanjutnya.

Diketahui sebelumnya DPRD Kabupaten Pasuruan telah mengesahkan Perda RTRW pada Juni 2023 lalu. Pembahasan perda ini berlangsung selama 40 bulan lamanya dengan melibatkan banyak kementerian terkait.

Bahkan, Bupati Pasuruan sebelumnya yakni Irsyad Yusuf sempat mengatakan, pengesahan RTRW sudah tidak ada kendala lagi. Namun memang, untuk memberlakukan perda memiliki proses yang lama.

Mengingat saat pengesahan RTRW, DPRD Kabupaten Pasuruan mengesahkan pada waktu injuritime. Saat disahkan ada empat point penting yang menjadi perhatian pansus DPRD Kabupaten Pasuruan saat mengesahkan RTRW.

Dari empat point tersebut ada dua point penting yang menjadi perhatian anggota dewan, yakni terkait perubahan tata ruang di Kecamatan Beji. Lalu di Kecamatan Lekok yang masuk dalam wilayah pertahanan. (ada/kun)


Baca berita lainnya di Google News atau langsung di halaman Indeks



Sumber: https://beritajatim.com/politik-pemerintahan/nomor-registrasi-perda-rtrw-kabupaten-pasuruan-kembali-terganjal-permen/
Tokoh

Graph

Extracted

companies Google,
ministries DPRD,
places JAWA TIMUR,
cities Pasuruan,