Megawati jadi amicus curiae: kartu AS kubu 03?

  • 19 April 2024 18:59:37
  • Views: 2

Pakar Hukum Tata Negara ini pun menguraikan bahwa secara yuridis, konsep amicus curiae di Indonesia adalah ketentuan Pasal 5 ayat (1) UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Sementara secara praksis hukum, sesungguhnya praktik amicus curiae lebih condong dipraktikan pada badan peradilan di bawah Mahkamah Agung.

Berdasarkan UU No. 24/2003 sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 7/2020 tentang MK, serta Peraturan MK nomor 4/2023 tentang tata beracara dalam penyelesaian sengketa Pilpres sama sekali tidak dikenal adanya pranata hukum amicus curiae.

Bukan tanpa alasan, sebab pada dasarnya hakim MK dalam memeriksa, mengadili, dan memutus perkara-perkara konstitusi, termasuk memutus sengketa PHPU Pilpres, sandarannya adalah konstitusi. Kemudian, fakta-fakta hukum yang secara terang benderang telah disajikan dalam persidangan.

Ia mengingatkan, MK tidak memutuskan suatu perkara konstitusi berdasarkan opini atau pendapat. Apalagi yang dikemas dalam bingkai amicus curiae, belum lagi pihak-pihak yang mengajukan dirinya mempunyai conflict of interest secara subjektif terhadap perkara itu sendiri.

Ia berharap, pihak lainnya dapat menunggu keputusan hakim yang saat ini tengah dibicarakan dalam rapat permusyawaratan hakim (RPH). Apalagi menurutnya, hakim telah diperkaya dengan fakta dan alat bukti.

“Kami harapkan MK sejauh mungkin memghindarkan diri dari fenomena kontemporer amicus curiae,” ucap Fahri Bachmid kepada Alinea.id, Kamis (17/4).

Megawati pun dinilai tidak pantas untuk mengambil peran sebagai amicus curiae. Mengingat dirinya adalah Ketua Umum PDI Perjuangan yang sedang berpekara di sidang kali ini.

Sarat konflik kepentingan yang harusnya dimiliki oleh sahabat pengadilan sudah dilanggarnya. Tentu, bila tetap dilakukan.

“Tidak tepat (Megawati jadi amicus curiae), karena konflik kepentingan,”  ujarnya.


Sumber: https://www.alinea.id/nasional/megawati-jadi-amicus-curiae-kartu-as-kubu-03-b2k5i9PNw
Tokoh







Graph

Extracted

persons Fahri Bachmid, Fahri Hamzah, Megawati Soekarnoputri,
ministries MA, MK,
nations Indonesia,