15 Balon Udara Liar Dilaporkan oleh Pilot

  • 19 April 2024 16:40:20
  • Views: 16

Harianjogja.com, PEKALONGAN—Masyarakat Pekalongan, Jawa Tengah tiap tahun saat Lebaran selalu menerbangkan balon udara. Tahun ini Pemkot Pekalongan berupaya menertibkannya dengan mengumpulkan balon udara pada sebuah lomba atau festival. Tujuannya agar penerbangannya tidak liar sehingga tidak mengganggu pesawat. Sayangnya tidak semua bisa dikontrol, setidaknya ada 15 balon udara liar dilaporkan oleh pilot kepada  Perum Lembaga Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan Indonesia atau dikenal Airnav Indonesia.

"Kami menerima 15 laporan dari pilot yang melihat balon terbang di udara. Namun, jumlah ini sudah sangat turun dibanding tahun sebelumnya 68 laporan," kata Direktur Keselamatan, Keamanan dan Standardisasi Airnav Indonesia Ahmad Nurdin Aulia di Pekalongan, Jawa Tengah, Rabu (17/4/2024).

Ia berharap kasus penerbangan balon udara liar akan terus turun lagi pada tahun mendatang seiring dengan adanya kreativitas pecinta balon dan dukungan Pemerintah Kota Pekalongan yang memfasilitasi dengan menggelar Festival Balon Tambat 2024.

Airnav Indonesia mendukung penyelenggaraan kegiatan festival sebagai ajang tradisi tahunan yang menarik di Kota Pekalongan.

Pada tahun ini, semula ada 73 tim peserta yang ikut memeriahkan Festival Balon Udara Tambat 2024, kemudian dalam grand final ada 30 balon tambat yang digelar di Lapangan Mataram Pekalongan, Rabu (17/4/2024).

Ahmad Nurdin mengatakan budaya menerbangkan balon udara tradisional untuk memperingati tradisi Syawalan adalah kearifan lokal yang membudaya di masyarakat beberapa wilayah di Jawa Tengah dan Jawa Timur.

BACA JUGA: Stok Darah dan Jadwal Donor Darah di Wilayah DIY 17 April 2024

Kementerian Perhubungan sebagai regulator transportasi tentunya sangat menghargai dan menghormati tradisi menerbangkan balon udara oleh masyarakat namun tidak diterbangkan bebas dan dapat dikendalikan.

Oleh karena itu, pada 7 Mei 2018 Kementerian Perhubungan menerbitkan Peraturan Menteri Nomor 40 Tahun 2018 tentang Penggunaan Balon Udara Pada Kegiatan Budaya Masyarakat.

Di dalam Peraturan Menteri Perhubungan No.40/2018, mengatur mengenai tata cara dan mekanisme penerbangan balon udara tradisional yang selaras dengan keselamatan penerbangan yaitu dengan cara menambatkan.

"Melaksanakan tradisi dan perayaan budaya boleh-boleh saja, selama balon udara tersebut ditambatkan dan tidak diterbangkan secara bebas karena dapat mengganggu keselamatan penerbangan, bahkan juga dapat mengganggu masyarakat lainnya bila jatuh dan merusak fasilitas umum," katanya.

Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko Ibu Azizatun Azhimah menyampaikan dalam rangkaian festival balon udara, pihaknya juga mendukung pelaksanaan program kewirausahaan dari Komunitas Sedulur Balon Pekalongan seperti rumah makan angkringan, sarung batik, dan penyewaan audio sistem.

"Kami meyakini pengembangan usaha dari komunitas dapat meningkatkan kesejahteraan dan standar hidup warga Pekalongan. Dengan harapan juga para pemuda dapat aktif berwirausaha sehingga mengurangi kegiatan membuat dan menerbangkan balon udara," katanya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara


Sumber: https://news.harianjogja.com/read/2024/04/17/500/1171523/tradisi-lebaran-pekalongan-airnav-15-balon-udara-liar-dilaporkan-oleh-pilot
Tokoh

Graph

Extracted

companies Google,
ministries Airnav, Kemenhub, Kementerian Perhubungan,
nations Indonesia,
places JAWA TENGAH, JAWA TIMUR, NUSA TENGGARA BARAT,
cities Mataram, Pekalongan,
musicclubs APRIL,