Hasto PDIP Balas Kubu Prabowo: Bu Mega Tulis Amicus Curiae dalam Kapasitasnya sebagai WNI

  • 19 April 2024 15:16:56
  • Views: 1

PIKIRAN RAKYAT - Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto menanggapi pernyataan anggota tim hukum Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming, Otto Hasibuan yang menyebut amicus curiae atau sahabat pengadilan dari Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri terkait sidang sengketa Pilpres 2024 tidak tepat.

Hasto lantas menyegarkan kembali ingatan Otto Hasibuan yang sempat meminta Megawati hadir di Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai saksi sidang sengketa Pilpres 2024.

"Pak Otto Hasibuan mungkin lupa bahwa beliau yang meminta kehadiran Ibu Megawati Soekarnoputri sebagai saksi yang mungkin maksudnya awalnya berbeda, sebagai barangkali suatu pressure, menghadirkan Bu Mega. Tapi ternyata Bu Mega malah siap dan dengan senang hati hadir sebagai saksi di MK," kata Hasto kepada wartawan di rumah pemenangan Ganjar-Mahfud, Jakarta Pusat, Kamis, 18 April 2024.

"Tapi kemudian sampai sidang berakhir kan tidak dihadirkan," ucap Hasto menambahkan.

Lebih lanjut Hasto menuturkan, amicus curiae atau sahabat pengadilan yang ditulis Megawati adalah jawaban atas permintaan Tim Hukum Prabowo-Gibran. Dia menegaskan, Megawati menulis pendapat amicus curiae dalam kapasitasnya sebagai Warga Negara Indonesia (WNI).

"Ibu Mega menuliskan perasaannya dan pikirannya untuk menyelamatkan konstitusi dengan menjadikan diri beliau sebagai amicus curiae," tutur Hasto.

“Bukan kapasitas beliau (Megawati) sebagai Presiden ke-5 atau Ketua Umum PDIP, tetapi dalam kapasitas sebagai WNI yang memiliki tanggung jawab bahwa kedaulatan itu berasal dari rakyat,” katanya menambahkan.

Dikatakan Hasto, Megawati menulis pendapat sahabat pengadilan adalah sebagai pengingat bahwa pemimpin jangan menyalahgunakan kekuasaan.

"Untuk itu pemimpin jangan menyalahgunakan kekuasaan dan semuanya berpegang pada konstitusi kehidupan yang baik," tutur Hasto.

Otto Hasibuan Kritik Amicus Curiae Megawati

Sebelumnya, Otto Hasibuan menyebut Megawati telah keliru mengirimkan amicus curiae terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 ke MK.

Otto menjelaskan, pendapat amicus curiae atau sahabat pengadilan boleh diserahkan ke MK asalkan yang membuat amicus curiae itu bukan pihak yang berperkara. Menurutnya, Megawati adalah pihak yang berperkara di MK lantaran pasangan calon nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD selaku pihak pemohon diusung oleh PDIP pada Pilpres 2024.

“Amicus curiae itu suatu permohonan yang diajukan oleh pihak sebagai sahabat pengadilan, dan sahabat pengadilan itu mestinya bukan pihak di dalam perkara. Itu harus dicermati,” kata Otto kepada wartawan di Gedung MK, Selasa, 16 April 2024.

“Jadi, ada orang-orang yang independen, tidak merupakan bagian daripada perkara itu. Dia tidak terikat pada si A dan si B,” ucapnya menambahkan.

Menurut Otto, Megawati tidak tepat menulis pendapat amicus curiae untuk MK. Sebab, kata dia, Megawati adalah pihak yang tengah berperkara di MK.

“Amicus curiae adalah pihak-pihak tertentu yang menjadi sahabat pengadilan, ingin memberikan kontribusi kepada pengadilan, dan memberikan masukan dari sudut pandang mereka yang netral,“ tutur Otto.***


Sumber: https://www.pikiran-rakyat.com/nasional/pr-017979993/hasto-pdip-balas-kubu-prabowo-bu-mega-tulis-amicus-curiae-dalam-kapasitasnya-sebagai-wni?page=all
Tokoh















Graph