Kronologi Penyelundupan Sabu dan Ekstasi dari Medan ke Jakarta Melalui Pesawat Lion Air, Mengapa Bisa Lolos Pemeriksaan?

  • 19 April 2024 11:44:08
  • Views: 2

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Soekarno-Hatta Zaky Firmansyah mengatakan narkotika Golongan I jenis Sabu seberat 5 kilogram dan ekstasi sebanyak 1.841 butir yang diselundupkan seorang penumpang pesawat berinisial MRP 35, tahun rencananya akan diantar ke hotel di Tangerang, "Rencananya akan diantar ke hotel di daerah Tangerang," ujar Zaky, Rabu 18 April 2024. 

Zaky mengatakan, terungkapnya upaya penyelundupan narkotika ini berawal dari informasi yang diterima oleh Bareskrim Polri atas seorang penumpang pria berinisial MRP (35) yang hendak terbang dari Bandara Kualanamu, Deli Serdang, Sumatra Utara menuju Bandara Soekarno-Hatta dengan barang bawaan yang mencurigakan.

"Dari informasi tersebut, Bareskrim Polri berkoordinasi dengan Bea Cukai Soekarno-Hatta guna penelusuran penerbangan yang dilakukan MRP," kata Zaky. 

Bea Cukai Soekarno-Hatta lalu menelusuri pergerakan MRP melalui riwayat perjalanan udara. MRP diketahui melakukan penerbangan domestik dengan nomor penerbangan JT387 KNO-CGK dengan estimasi waktu tiba pukul 08.50 WIB. Setibanya di Terminal 2 D, MRP diikuti secara diam-diam oleh Tim Gabungan sehingga tidak menganggu pelayanan penerbangan sipil ataupun komersil lainnya. 

Tim Gabungan Bea Cukai Soekarno-Hatta dan Direktorat Interdiksi Narkotika DJBC bersama Bareskrim Polri lalu menangkap MRP.  "Saat masuk ke dalam transportasi umum yang dipesannya, MRP diringkus petugas Tim Gabungan dan kemudian diperiksa lebih lanjut," kata Zaky. 

Dari pemeriksaan, MRP kedapatan menyimpan lima paketan yang dibungkus dengan plastik berwarna hitam yang diduga berisikan narkotika dalam ransel yang dibawanya.  

Kepada petugas MRP mengaku kedatangannya ke Tangerang bertujuan untuk melakukan pengiriman barang yang diinstruksikan oleh seorang pengendali di Medan yang berinisial HF dan BA.  

MRP juga mengaku bahwa paket tersebut diterimanya setelah melalui pemeriksaan bandara di Kualanamu yang diberikan oleh pengantar berinisial DA sesaat sebelum waktu boarding. "HF dan BA menginstruksikan MRP agar mengantarnya ke seorang penerima berinisial R di Hotel berlokasi dekat bandara di daerah Rawa Bokor, Tangerang," kata Zaky. 

Dari keterangan yang diberikan MRP, kata Zaky, tim kemudian melakukan penelusuran paket dengan mengikuti arah pengantaran yang diberikan pengendali kepada MRP.  

Dari penulusuran tersebut, Tim kemudian mendapati seorang penerima berinisial R yang tengah menunggu kedatangan paket di dalam kamar hotel yang disepakati.  

Penerima R mengaku bahwa dirinya merupakan orang suruhan E untuk melakukan pengambilan barang dari MRP. Saat ini, baik MRP dan R, telah diamankan Tim Gabungan.  

"Tersangka dan barang bukti telah diserahterimakan ke Bareskrim Polri untuk pengembangan lebih lanjut," kata Zaky. 

Menurut Zaky, para tersangka dapat dijerat t dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup sesuai Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.  

Dua Karyawan Maskapai Lion Air Terlibat  

Iklan

Direktorat Tindak Pidana Narkoba Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mengungkap dari hasil pendalaman kasus peredaran narkoba lintas udara ini, polisi menemukan keterlibatan dua petugas lavatory service maskapai Lion Air. 

"Kedua petugas karyawan ini mengambil barang dari luar dan dimasukan ke area bandara," kata Wakil Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Komisaris Besar Arie Ardian di Mabes Polri, Rabu 18 April 2024. 

Setelah barang itu masuk ke dalam bandara, keduanya kembali bertemu MR, yang berangkat dari Bandara Kualanamu, Deli Serdang, Sumatera Utara. Dia masuk tanpa melalui jalur pemeriksaan barang. "Tanpa melalui proses scanner." 

Sedangkan dua orang karyawan maskapai ini membawa sabu dan ekstasi dengan menggunakan mobil lavatory service. "Mereka bertemu setelah turun dari garbarata. Yang lain menggunakan bis dengan penumpang lainnya, sedangkan tersangka MR menggunakan kendaraan lavatory service bersama dua petugas kebersihan tadi," ucap dia. 

Dari situ, dua petugas maskapai Lion Air itu menukar tas dengan MR. Kurir MR, kata dia, membawa tas kosong. Sementara dua petugas maskapai itu membawa sabu dan ekstasi. Selanjutnya tersangka membawa tas masuk ke dalam pesawat dan berangkat sampai di Bandara Soekarno-Hatta. "Setelah di bandara kami tangkap," tutur dia. 

Tanggapan Lion Air  

Manajemen maskapai penerbangan Lion Air angkat bicara terkait informasi penangkapan dua karyawan maskapai itu dalam kasus penyelundupan narkoba melalui jalur udara.  

Corporate Communications 
Strategic of Lion Group, Danang Mandala Prihantoro mengatakan Lion Air menyatakan sikap tegas terhadap kasus penangkapan dua karyawan di Bandar Udara Internasional Kualanamu, Deli Serdang, Sumatera Utara itu, " keduanya bukan karyawan Lion Air'" ujar Danang, Rabu 18 April 2024. 

Dia menjelaskan, kedua orang itu 
merupakan karyawan pihak ketiga layanan darat (ground handling). Danang menegaskan,  Lion Air
sangat mendukung upaya pemberantasan narkoba. 

"Sebagai bagian dari komitmen Lion Air terhadap integritas dan kepatuhan terhadap hukum, Lion Air 
mendukung sepenuhnya proses hukum yang sedang berlangsung dan mengikuti setiap aturan yang berlaku tanpa pengecualian," kata Danang. 

Danang berharap proses hukum dapat berjalan dengan adil dan transparan. Dia memastikan, Lion Air bersama anggota Lion Group terus berupaya keras dalam pencegahan penyalahgunaan narkoba.

Pilihan Editor: Bareskrim Ungkap Peredaran Narkoba Melalui Jalur Udara, 2 Petugas Lion Air Terlibat


Sumber: https://metro.tempo.co/read/1858264/kronologi-penyelundupan-sabu-dan-ekstasi-dari-medan-ke-jakarta-melalui-pesawat-lion-air-mengapa-bisa-lolos-pemeriksaan
Tokoh





Graph