Kesadaran Hak Konsumen Indonesia Masih Level Tiga, Dipengaruhi Adat Ketimuran

  • 18 April 2024 15:42:25
  • Views: 5

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Perdagangan mengatakan tingkat pengetahuan konsumen Indonesia terhadap hak konsumen dan kewajiban konsumen kebanyakan masih di level tiga alias mampu. Terdapat lima tingkatan pengetahuan konsumen dan pembeli di Indonesia masih di level tiga. 

“Kami survei berdasarkan indeks keberdayaan konsumen ada 5 level sebetulnya. Sekarang masih tahap mampu,” ujar Direktur Pemberdayaan Konsumen Kementerian Perdagangan Chandrini Mestika Dewi di Trans Studio Mall, Cibubur, Jawa Barat pada Kamis, 18 April 2024.

Kategori mampu, menurut Chandrini, yakni mereka mengetahui hak dan kewajiban sebagai konsumen. Kemudian, jika sudah naik level lagi masuk dalam kategori kritis atau lebih jeli. Naik lagi ke tahap lebih berani bicara. Dia mengatakan masing-masing provinsi memiliki level yang berbeda.

“Yang sudah maju seperti Jawa atau Sumatera sebagian besar sudah kritis,” katanya.

Menurutnya di Indonesia masih kental dengan adat ketimuran sehingga tingkat kritis pada aduan konsumen masih di tahap mampu.

“Biasanya nrimo, enggak mau susah ‘kecil, murah kok’. Itu sebenarnya permasalahan kami. Pengaduan tentunya untuk menjaga kualitas dari barang yang mereka jual,” katanya. 

Kementerian Perdagangan sendiri membuka layanan keluhan konsumen selama tiga hari di Trans Studio Mall, Depok, Jawa Barat bersama beberapa lembaga lain. 

“Kegiatan ini untuk memperingati Hari Konsumen Nasional 2024 yang jatuh pada 20 April nanti,” kata Direktur Standarisasi dan Pengendalian Mutu Kementerian Perdagangan, Mathius Hendro Purnomo.  

Layanan keluhan konsumen bakal berlangsung dari 18-21  April 2024. Ada sekitar 10 lembaga yang ikut dalam acara tersebut, seperti Otoritas Jasa Keuangan, Bank Indonesia, Pegadaian, Bank BCA, BPKN, Gabungan Produsen Makanan dan Minuman Indonesia (GAPMI) dan UMKM binaan Ditjen Perdagangan Dalam Negeri Kemendag. 

Dia berharap masyarakat yang datang tercerahkan tentang adanya hak dan kewajiban konsumen agar lebih kritis dalam berbelanja.

“Harkonas dilakukan sebagai amanat Undang-Undang 8 Tahun 1999. Diharapkan konsumen lebih cerdas dalam memilih produk dan bertransaksi,” ujarnya. 

Menurutnya pemerintah telah memberikan jembatan antara produsen dan konsumen agar semua tidak merasa dirugikan. Bagi konsumen yang merasa dirugikan bisa melakukan aduan online di email pengaduan.konsumen@kemendag.co.id atau melalui pesan WhatsApp di 085311111010.

Pilihan Editor: Tim Cook Bertemu Jokowi, Anak Pekerja Galangan Kapal yang Jadi CEO Apple


Sumber: https://bisnis.tempo.co/read/1857937/kesadaran-hak-konsumen-indonesia-masih-level-tiga-dipengaruhi-adat-ketimuran
Tokoh



Graph

Extracted

persons Joko Widodo,
companies PT Bank Central Asia Tbk, WhatsApp,
ministries BI, Kemendag, OJK,
bumns Pegadaian,
products UMKM,
nations Indonesia,
places DKI Jakarta, JAWA BARAT,
cities Cibubur, Depok,
brands Apple,
musicclubs APRIL,