Tanggapan Korban atas Vonis 15 Tahun Kiai Gadungan Pemerkosa Santri

  • 18 April 2024 23:10:29
  • Views: 2

TEMPO.CO, Semarang - Santri korban pemerkosaan Muh Anwar atau Bayu Aji Anwari menanggapi vonis hakim terhadap pimpinan Yayasan Islam Nuril Anwar atau Yaisna di Kota Semarang tersebut. Hakim memvonis Anwar penjara 15 tahun dan denda Rp 1 miliar atau kurungan 6 bulan pada Kamis, 18 April 2024.

"Untuk putusan tersebut kami mengapresiasi meskipun belum maksimal sebagaimana dalam pasal 81 ayat 3 Undang-Undang Perlindungan Anak," kata perwakilan pendamping korban dari Jaringan Peduli Perempuan dan Anak Jawa Tengah, Nia Lishayati. 

Menurut Nia, vonis terhadap terdakwa bisa ditambah sepertiga dari ancaman maksimal pasal yang diijeratkan. Hal tersebut lantaran terdakwa merupakan seorang yang selama ini dipercaya oleh korban dan keluarganya sebagai seorang pendidik.

Terpisah, terdakwa melalui kuasa hukumnya telah memutuskan untuk mengajukan banding atas vonis hakim. Mereka berharap Pengadilan Tinggi tak mengurangi vonis yang telah diputuskan Pengadilan Negeri Semarang. "Kami berharap Pengadilan Tinggi bisa memberikan putusan yang sama atau lebih rendah," katanya.

Terdakwa tak menampik melakukan pemerkosaan kepada santri dan jamaahnya dalam pemeriksaan di Markas Polrestabes Semarang. Modusnya, memberi janji didampingi sampai kuliah. Namun, dia mengubah kesaksiannya di pengadilan. 

Anwar mengaku telah memerkosa tiga orang. Menurutnya, dari tiga korbannya tersebut, satu masih berusia anak. "Yang di rumah, tidak sampai ke persetubuhan. Di hotel semua yang kejadian persetubuhan," ujar Anwar.

Pelecehan di pondok sekaligus rumah Anwar di Kelurahan Lempongsari Kecamatan Gajahmungkur Kota Semarang tersebut dilakukan di salah satu kamar. Ruangan itu berada di bawah tanah. Ketika membangun kamar itu Anwar memerintahkan para santri putra untuk menggali saat malam hari.

Iklan

Menurut pengakuannya kepada polisi, korban anak dia perkosa tiga kali. Awalnya korban berniat melanjutkan ke sekolah menengah atas dan terdakwa menyanggupi akan mencarikan di Malang. Anwar memerintahkan orang tua korban agar dititipkan di rumahnya. 

Kejadian pertama d lakukan di salah satu kamar di rumah terdakwa. Anwar sempat menyentuh tubuh korban. Korban lantas menolak sambil berteriak. Penolakan korban berhasil menggagalkan Anwar untuk melecehkannya.

Kemudian, kejadian kedua terjadi ketika Anwar membawa pergi korban ke luar pondok. Anwar memboncengkan korban ke salah satu hotel di Kecamatan Banyumanik Kota Semarang. Sesampai di hotel tersangka mengajak korban masuk kamar.

Di dalam kamar, Anwar memerintahkan korban tidur di sampingnya. Awalnya korban menolak perintah tersangka tersebut. Penolakan tersebut lantas memancing amarah terdakwa. Anwar kemudian menyampaikan doktrin-doktrin agar korban mengikuti kemauannya.

Pilihan Editor: Alasan Kepala BRIN Hendak Tutup Jalan Provinsi, Rekrutmen 73 Dosen Tetap ITB Tahun Ini, dan Permintaan Kepada Bos Apple yang sedang Berada di Indonesia Masuk Top 3 Tekno


Sumber: https://metro.tempo.co/read/1858104/tanggapan-korban-atas-vonis-15-tahun-kiai-gadungan-pemerkosa-santri
Tokoh

Graph

Extracted

ministries BRIN, Pengadilan Negeri Semarang, Polisi,
ngos AJI,
institutions ITB,
religions Islam,
topics BOS,
nations Indonesia,
places JAWA TENGAH, JAWA TIMUR,
cities Malang, Semarang,
brands Apple,
musicclubs APRIL,