Pemerintahan Jokowi Tak Cabut Permendag 36/2023, Tapi Revisi 3 Hal Ini

  • 18 April 2024 16:55:27
  • Views: 5

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah memutuskan untuk melakukan perubahan atau merevisi aturan impor yang ditetapkan lewat Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 36/023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.

Permendag ini sendiri sudah diubah menjadi Permendag No 3/2024 yang mengatur hal serupa. Dan diberlakukan sejak 10 Maret 2024.

Keputusan merevisi Permendag No 36/2023 jo. Permendag No 3/2024 itu disepakati dalam Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) Tingkat Menteri yang digelar di kantor Kemenko Perekonomian pada hari Selasa (16/4/2024).

-

-

Ada sejumlah poin yang disepakati dalam rapat tersebut, terkait revisi Permendag No 36/2023. Yakni, menyangkut revisi terkait barang kiriman pekerja migran Indonesia (PMI), barang bawaan pribadi penumpang, hingga soal Pertimbangan Teknis (Pertek) sejumlah komoditas.

"Akan diatur penerapan masa transisi perubahan Permendag No 36/2023 jo. No 3/2024, sehingga tidak menimbulkan kendala dan permasalahan dalam implementasi
di lapangan," kata Sekretaris Kemenko Perekonomian Susiwijono Moegiarso dalam keterangan tertulis dikutip Kamis (17/4/2024).

"Pembahasan dan pengaturan lebih lanjut atas Perubahan Permendag No 36/2023 jo. No 3/2024, akan segera dibahas dalam Rapat Koordinasi Teknis yang melibatkan seluruh Kementerian/ Lembaga terkait dan akan dikoordinasikan oleh Sesmenko Perekonomian," tambahnya.

Revisi Aturan Barang Bawaan PMI

Dia memaparkan, rakortas itu memutuskan perubahan mengenai aturan mengenai barang kiriman PMI.

Berikut poin-poin yang rencananya akan dimasukkan ke dalam revisi Permendag No 36/2023 nanti:

- barang kiriman PMI adalah barang milik PMI yang sedang bekerja di luar negeri dan tidak untuk diperdagangkan, sehingga tidak perlu diatur dalam Permendag tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor (Permendag 36/2023 jo. 3/2024)

- pengaturan impor barang kiriman PMI mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 141/2023 tentang Ketentuan Impor Barang PMI (Pekerja Migran Indonesia) yang pelaksanaannya dilakukan oleh Bea Cukai (DJBC)

- pemerintah akan segera mengeluarkan Lampiran III tentang Impor Barang Kiriman PMI dari Permendag No 36/2023 jo.No 3/3034 yang memuat jenis/ kelompok barang dan batasan jumlah barang setiap pengiriman barang

- pengaturan batasan barang kiriman PMI dilakukan sesuai PMK 141/2023:

1) barang kiriman PMI yang sedang bekerja di luar negeri dan bukan untuk diperdagangkan
2) pembatasan jenis dan jumlah barang tidak diberlakukan, namun ada pembatasan nilai barang yang mendapatkan Pembebasan Bea Masuk, Tidak Dipungut PPN, PPnBm dan PPh Pasal 22 Impor
3) barang kiriman PMI diberikan Pembebasan Bea Masuk dengan nilai pabean sebanyak US$500 setiap pengiriman, paling banyak 3 kali pengiriman per tahun US$1.500
4) Jika melebihi batasan nilai tersebut akan diperlakukan sebagai Barang Kiriman biasa (Non-PMI) dan dikenakan Bea Masuk sebesar 7,5% (sesuai PMK 141/2023)
5) pemenuhan ketentuan larangan pembatasan diberlakukan dengan mengacu ketentuan Barang Dilarang Impor dan K3L.

Sebagai informasi, PMI dimaksud harus tercatat atau terdaftar di BP2MI atau Kementerian Luar Negeri (Kemlu).

Rencana Perubahan Lain Permendag No 36/2023

"Selain barang kiriman PMI, juga telah disepakati pengaturan atas barang pribadi bawaan penumpang akan dikeluarkan dari Permendag No 36/2023 jo. No 3/2024, dan sepenuhnya diatur dalam PMK," kata Susiwijono.

"Terkait Pertek atas beberapa komoditas, disepakati untuk diberikan penundaan mempertimbangkan kesiapan regulasi dan sistem di Kementerian/ Lembaga terkait. Dan disepakati untuk mengembalikan ketentuan Permendag No 36/2023 jo. No 3/2024 ke semangat kemudahan impor sesuai ketentuan Permendag No 20/2021 jo. No 25/2022," jelasnya.

Banyak Diprotes

Sebelumnya, usai rakortas, Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan (Zulhas) mengatakan, implementasi kebijakan impor yang ditetapkan dalam Permendag No 36/2023 banyak menuai protes dari berbagai pihak.

"Dalam pelaksanaannya, Permendag 36/2023 itu kan dampaknya banyak protes. Oleh karena itu, saya sebulan lalu meminta agar kita rapat kembali, agar ini dirataskan, kemudian disempurnakan," kata Zulhas saat ditemui di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Selasa (16/4/2024).

"Misalnya sekarang orang mau belanja, dia beli baju 3, beli sepatu 3, terus 1 disita. Protes dong orang," tambahnya.

Zulhas menjelaskan, asal usul penerbitan Permendag No 36/2023 yang kini diubah dengan Permendag No 3/2024 adalah Permendag No 25/2022 tentang tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20 Tahun 2021 Tentang Kebijakan Dan Pengaturan Impor.

"Permendag 25 berubah menjadi Permendag 36 atas usulan. Kan ada ratas (rapat terbatas/ ratas) yang dipimpin Presiden. Usulan dari Kementerian/ Lembaga, karena menyangkut barang masuk," terangnya.

"Dalam pelaksanaan Permendag 36, banyak protes. Sebulan lalu saya meminta agar rapat lagi, agar di-ratas-kan. Kemudian disempurnakan," ungkap Zulhas.

Karena itu lah, lanjutnya, rapat tersebut memutuskan, pengaturan impor akan langsung ditetapkan lewat PMK.

"Dulu kan ini semangatnya itu kan untuk online itu kan, online itu loh, tapi campur dari semuanya. Jadi itu yang menjadi problem," cetusnya.

Foto: Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan alias Zulhas menyatakan, batasan jumlah barang kiriman PMI yang tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 36 Tahun 2023 dihapuskan. (CNBC Indonesia/Martyasari Rizky)
Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan alias Zulhas menyatakan, batasan jumlah barang kiriman PMI yang tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 36 Tahun 2023 dihapuskan. (CNBC Indonesia/Martyasari Rizky)

Salah satu yang mengkritik kebijakan ini adalah Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani karena Permendag No 36/2023 dianggap merugikan pekerja migran. Ia pun meminta Mendag Zulhas merevisi Permendag tersebut.

Melansir CNN Indonesia, Benny mengungkapkan, banyak barang PMI yang dikirim dari luar negeri tertahan di gudang Bea dan Cukai.

"Mereka bekerja menabung bertahun-tahun mengumpulkan uang membelikan makanan agar dinikmati oleh keluarganya, enggak nyampe ke kampung halaman, akhirnya rusak," kata Benny.

"Barang milik PMI dalam case tertahannya sampai 2-3 bulan dalam situasi kritis kemarin ini, kan, kasihan," tukasnya.

Hal itu disampaikan saat meninjau gudang pengiriman di kawasan Tambak Osowilangun, Surabaya, Jumat (5/4).

Nasib Barang PMI yang Tertahan

Sementara itu, Zulhas menambahkan, pihak Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan segera mengeluarkan barang-barang bawaan dan kiriman PMI yang sempat tertahan. Barang-barang tersebut dikabarkan tak bisa masuk wilayah Indonesia karena terkena dampak Permendag No 36/2023.

Hanya saja, ada ketentuan yang berlaku terkait pembebasan barang PMI yang sempat tertahan di Bea dan Cukai.

"Barang yang numpuk gimana? Saya bilang, tadi ada teman-teman dari Bea Cukai, harusnya dianggap saja US$1.500 jatahnya, dikeluarkan saja semua, satu hari kelar. Diperiksa, kalau nggak ada barang terlarang ya keluarkan saja," kata Zulhas.

Artinya, barang yang bisa langsung dikeluarkan adalah barang-barang yang tidak melanggar ketentuan alias bukan barang yang dilarang masuk Indonesia.

"Yang paling penting tadi kita mengusulkan, barang tenaga kerja yang numpuk itu, kalau tidak ada terlarangnya. Kan dia boleh US$ 1.500, ya sudah dianggap saja biar selesai keluar. Jadi 100 kontainer 2 hari bisa kelar," ujarnya menegaskan.


[-]

-

Pak Jokowi, Pengusaha Garmen Happy Aturan Impor Bikin Banjir Order
(dce/dce)
Sumber: https://www.cnbcindonesia.com/news/20240417193144-4-531149/pemerintahan-jokowi-tak-cabut-permendag-36-2023-tapi-revisi-3-hal-ini
Tokoh









Graph