Sopir Fortuner Buang Pelat Dinas TNI Palsu di Lembang Bandung, Polisi Dikerahkan Cari ke Lokasi

  • 18 April 2024 17:33:36
  • Views: 3

PIKIRAN RAKYAT - Polisi menetapkan pengemudi Fortuner berinisial PWGA sebagai tersangka pemalsuan pelat dinas TNI. Sopir arogan yang sebelumnya mengaku adik jenderal itu juga sudah ditahan di Polda Metro Jaya untuk kepentingan penyidikan.

Kanit 2 Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kompol Anggi Fauzi Hasibuan mengatakan, PWGA tidak melakukan perlawanan saat ditangkap di rumah kakaknya di Pondok Kelapa, Jakarta Timur, Rabu, 17 April 2024. Anggi menyebut tersangka PWGA sudah tidak pernah kembali ke rumah setelah kasusnya viral, dan memilih bersembunyi di rumah sang kakak.

“Yang bersangkutan tidak melakukan perlawanan. Cuman ada upaya seperti, dia tidak kembali ke rumahnya. Dia ditangkapnya itu di tempat kakaknya,” kata Anggi kepada wartawan, Rabu, 17 April 2024.

“Dia (PWGA) enggak balik ke rumahnya. Setelah kejadian itu dia tidak kembali ke rumahnya,” ucapnya menambahkan.

Anggi menyampaikan, mobil Fortuner yang dikemudikan PWGA juga ditemukan di lokasi penangkapan. Namun, pelat dinas TNI itu sudah tidak terpasang di body mobil lantaran telah dibuang oleh tersangka di daerah Lembang, Bandung, Jawa Barat.

“Pelat TNI sudah dibuang di daerah Lembang dan sekarang masih dicari anggota di sekitar lokasi di Lembang. anggota lagi mengarah ke sana,” ungkap Anggi.

Lebih lanjut Anggi menyebut tersangka PWGA nekat memasang pelat dinas TNI untuk menghindari kebijakan aturan ganjil genap di jalan tol. Sebab, PWGA mengemudikan kendaraannya saat diberlakukan aturan pelat nomor genap, sedangkan mobil Fortuner milik PWGA berpelat nomor ganjil.

“Karena diberlakukan ganjil genap arus mudik jalur wilayah Cikampek. Dia menggunakan mobil itu pelatnya ganjil. Jadi dia pakai pelat nomor dinas TNI supaya bisa mengatasi ganjil genap,” ucap Anggi.

Sopir Fortuner Jadi Tersangka

Polisi menetapkan pengemudi Fortuner arogan yang menggunakan pelat dinas TNI palsu dan mengaku adik jenderal sebagai tersangka. Bahkan, polisi menyebut tersangka berinisial PWGA sudah ditahan di Polda Metro Jaya untuk kepentingan penyidikan.

“Sudah jadi tersangka dan ditahan,” kata Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Titus Yudho Ully kepada wartawan, Rabu, 17 April 2024.

Lebih lanjut Titus mengungkapkan, tersangka PWGA disangkakan melanggar pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Tentang Pemalsuan Surat. Artinya, PWGA selaku sopir Fortuner arogan menyandang status tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan pelat dinas TNI.

Berikut bunyi Pasal 263 KUHP:

Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, diancam jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, karena pemalsuan surat, dengan pidana penjara paling lama enam tahun. Diancam dengan pidana yang sama, barang siapa dengan sengaja memakai surat palsu atau yang dipalsukan seolah-olah sejati, jika pemakaian surat itu dapat menimbulkan kerugian.

“(Disangkakan melanggar) 263 KUHP,” ucap Titus.***


Sumber: https://www.pikiran-rakyat.com/nasional/pr-017976077/sopir-fortuner-buang-pelat-dinas-tni-palsu-di-lembang-bandung-polisi-dikerahkan-cari-ke-lokasi?page=all
Tokoh



Graph

Extracted

persons Fauzi,
ministries Polda Metro Jaya, Polisi, TNI,
topics KUHP, Mudik,
places DKI Jakarta, JAWA BARAT,
cities bandung, Pondok Kelapa,
transportations Toyota Fortuner,
musicclubs APRIL,