Sopir Fortuner Arogan Jadi Tersangka Pemalsuan Pelat Dinas TNI, Kini Ditahan untuk Penyidikan

  • 18 April 2024 20:40:38
  • Views: 2

PIKIRAN RAKYAT - Polisi menetapkan pengemudi Fortuner arogan yang menggunakan pelat dinas TNI palsu dan mengaku adik jenderal sebagai tersangka. Bahkan, polisi menyebut tersangka berinisial PWGA sudah ditahan di Polda Metro Jaya untuk kepentingan penyidikan.

“Sudah jadi tersangka dan ditahan,” kata Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Titus Yudho Ully kepada wartawan, Rabu, 17 April 2024.

Lebih lanjut Titus mengungkapkan, tersangka PWGA disangkakan melanggar pasal 263 Kitab Undang- Undang Hukum Pidana (KUHP) Tentang Pemalsuan Surat. Artinya, PWGA selaku sopir Fortuner arogan menyandang status tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan pelat dinas TNI.

“(Disangkakan melanggar) 263 KUHP,” ucap Titus.

Berikut bunyi Pasal 263 KUHP:

Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, diancam jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, karena pemalsuan surat, dengan pidana penjara paling lama enam tahun. Diancam dengan pidana yang sama, barang siapa dengan sengaja memakai surat palsu atau yang dipalsukan seolah-olah sejati, jika pemakaian surat itu dapat menimbulkan kerugian. Jangan Menyalahgunakan dan Memalsukan Pelat Dinas TNI

Sebelumnya, Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI Mayjen TNI Yusri Nuryanto meminta masyarakat tidak menyalahgunakan atau memalsukan penggunaan pelat dinas TNI. Imbauan tersebut disampaikan lantaran maraknya penyalahgunaan kendaraan pribadi yang menggunakan pelat dinas TNI. Belakangan ini viral pengemudi mobil Fortuner bepelat dinas TNI bersikap arogan di jalan.

Yusri mengingatkan, masyarakat yang menyalahgunakan atau memalsukan pelat dinas TNI dapat dipenjara paling lama 6 tahun. Sebab, kata dia, tindakan tersebut merupakan perbuatan pidana sehingga ada konsekuensi hukum bagi yang melakukannya.

“Sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 263 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan Pasal 280 UU No 22 Tahun 2019 tentang LLAJR dengan denda Rp500.000,” kata Yusri dalam keterangannya, Rabu, 17 April 2024.

Dikatakan Yusri, penyalahgunaan dan pemalsuan pelat dinas TNI oleh oknum masyarakat sangat merugikan dan mencemarkan nama baik Institusi TNI. Selain itu, lanjut dia, perbuatan tersebut juga merugikan masyarakat karena pengguna pelat dinas TNI palsu bersikap arogan di jalan.

“Puspom TNI bersama Kepolisian akan terus melaksanakan koordinasi dan menindak tegas pelaku pemalsuan pelat dinas TNI,” ujarnya.

Lebih lanjut Yusri menyampaikan, Puspom TNI telah melimpahkan beberapa kasus pemalsuan pelat dinas TNI yang dilakukan oknum masyarakat. Dia mengingatkan agar masyarakat tidak tergiur untuk menggunakan pelat dinas TNI.

Dia juga meminta masyarakat melapor ke Puspom TNI apabila menemukan pengguna pelat dinas TNI bersikap arogan saat berkendara. “Termasuk apabila ada yang menawarkan bisa membuat pelat dinas TNI untuk masyarakat sipil,” tutur Yusri.

“Masyarakat jangan percaya apabila ada oknum yang menjanjikan bisa membuat pelat dinas TNI dan surat-suratnya, apalagi penawaran melalui media online,” ujar Yusri.***


Sumber: https://www.pikiran-rakyat.com/nasional/pr-017975826/sopir-fortuner-arogan-jadi-tersangka-pemalsuan-pelat-dinas-tni-kini-ditahan-untuk-penyidikan?page=all
Tokoh

Graph

Extracted

ministries Polda Metro Jaya, Polisi, TNI,
topics KUHP,
transportations Toyota Fortuner,
musicclubs APRIL,