Tak Perlu Diangkat PPPK! Gaji Senilai Fantastis Telah Disiapkan untuk Tenaga Honorer Ini, Begini Aturan Terbaru Sri Mulyani

  • 18 April 2024 22:13:07
  • Views: 1

LENGKONG, AYOBANDUNG.COM -- Dapat diangkat menjadi PPPK adalah salah satu impian terbesar bagi tenaga honorer atau Non-ASN yang sudah lama mengabdikan diri untuk pemerintah.

Dengan resmi diangkat menjadi PPPK seorang tenaga honorer dipastikan akan mendapatkan kenaikan gaji dan juga fasilitas yang menarik sehingga kesejahteraan hidup semakin meningkat.

Selama menjadi seorang tenaga honorer mereka mendapatkan gaji yang sangat terbatas bahkan sangat jauh lebih rendah jika dibandingkan dengan gaji PNS meskipun bekerja dalam lingkup yang sama.

Baca Juga: Bikin Geram DPR RI! Pengangkatan PPPK Tanpa Tes untuk Honorer Masa Kerja Lebih dari 5 Tahun Resmi Batal, Ini Alasan Menpan RB

Pemerintah sudah sejak lama telah mengupayakan nasib tenaga honorer agar menjadi lebih baik tanpa harus menguras anggaran negara.

Saat ini telah diketahui pihak KemenPAN-RB dan BKN akan mengadakan seleksi CASN 2024 yang mana dalam kesempatan ini tenaga honorer berpeluang besar untuk disa diangkat PPPK.

Namun sayangnya seleksi CASN 2024 tersebut tidak bisa diikuti oleh semua kategori honorer khususnya pengemudi, satpam, petugas kebersihan dan pramubakti.

Meskipun begitu Sri Mulyani selaku Menteri Keuangan telah memberikan gaji yang fantastis kepada para tenaga honorer tersebut.

Baca Juga: Menpan RB Pastikan 2,3 Juta Tenaga Honorer Diangkat Jadi PPPK dan Dapat NIP! Satu Hal Ini Jadi Syarat Wajib

Adapun gaji tenaga 4 kategori honorer tersebut termuat dalam PMK Nomor 49 Tahun 2023 dengan rincian sebagai berikut:

1. Prov Jawa Tengah:
- Satpam dan Pengemudi sebesar Rp2.280.000.
- Petugas Kebersihan dan Pramubakti sebesar Rp2.073.000.

2. Prov DI Yogyakarta:
- Satpam dan Pengemudi sebesar Rp2.425.000.
- Petugas Kebersihan dan Pramubakti sebesar Rp2.205.000.

3. Prov Nusa Tenggara Timur:
- Satpam dan Pengemudi sebesar Rp2.531.000.
- Petugas Kebersihan dan Pramubakti sebesar Rp2.301.000.

4. Prov Nusa Tenggara Barat:
- Satpam dan Pengemudi sebesar Rp2.826.000.
- Petugas Kebersihan dan Pramubakti sebesar Rp2.569.000.

5. Prov Bengkulu:
- Satpam dan Pengemudi sebesar Rp2.849.000.
- Petugas Kebersihan dan Pramubakti sebesar Rp2.590.000.

6. Prov Lampung:
- Satpam dan Pengemudi sebesar Rp3.039.000.
- Petugas Kebersihan dan Pramubakti sebesar Rp2.763.000.

7. Prov Sulawesi Tengah:
- Satpam dan Pengemudi sebesar Rp3.044.000.
- Petugas Kebersihan dan Pramubakti sebesar Rp2.767.000.

8. Prov Kalimantan Barat:
- Satpam dan Pengemudi sebesar Rp3.117.000.
- Petugas Kebersihan dan Pramubakti sebesar Rp2.834.000.

9. Prov Banten:
- Satpam dan Pengemudi sebesar Rp3.175.000.
- Petugas Kebersihan dan Pramubakti sebesar Rp2.887.000.

10. Prov Sumatera Barat:
- Satpam dan Pengemudi sebesar Rp3.211.000.
- Petugas Kebersihan dan Pramubakti sebesar Rp2.919.000.

Baca Juga: SAH! Segini Gaji ke 13 yang Akan Meluncur ke Rekening PPPK Golongan IV

11. Prov Bali:
- Satpam dan Pengemudi sebesar Rp3.217.000.
- Petugas Kebersihan dan Pramubakti sebesar Rp2.924.000.

12. Prov Sumatera Utara:
- Satpam dan Pengemudi sebesar Rp3.247.000.
- Petugas Kebersihan dan Pramubakti sebesar Rp2.952.000.

13. Prov Maluku:
- Satpam dan Pengemudi sebesar Rp3.330.000.
- Petugas Kebersihan dan Pramubakti sebesar Rp3.028.000.

14. Prov Jambi:
- Satpam dan Pengemudi sebesar Rp3.389.000.
- Petugas Kebersihan dan Pramubakti sebesar Rp3.081.000.

15. Prov Sulawesi Barat:
- Satpam dan Pengemudi sebesar Rp3.443.000.
- Petugas Kebersihan dan Pramubakti sebesar Rp3.130.000.

16. Prov Sulawesi Tenggara:
- Satpam dan Pengemudi sebesar Rp3.487.000.
- Petugas Kebersihan dan Pramubakti sebesar Rp3.170.000.

17. Prov Maluku Utara:
- Satpam dan Pengemudi sebesar Rp3.627.000.
- Petugas Kebersihan dan Pramubakti sebesar Rp3.297.000.

18. Prov Gorontalo:
- Satpam dan Pengemudi sebesar Rp3.654.000.
- Petugas Kebersihan dan Pramubakti sebesar Rp3.321.000.

19. Prov Kalimantan Tengah:
- Satpam dan Pengemudi sebesar Rp3.731.000.
- Petugas Kebersihan dan Pramubakti sebesar Rp3.392.000.

20. Prov Riau:
- Satpam dan Pengemudi sebesar Rp3.741.000.
- Petugas Kebersihan dan Pramubakti sebesar Rp3.401.000.

21. Prov Kalimantan Selatan:
- Satpam dan Pengemudi sebesar Rp3.753.000.
- Petugas Kebersihan dan Pramubakti sebesar Rp3.412.000.

22. Prov Jawa Barat:
- Satpam dan Pengemudi sebesar Rp3.777.000.
- Petugas Kebersihan dan Pramubakti sebesar Rp3.433.000.

23. Prov Kalimantan Timur:
- Satpam dan Pengemudi sebesar Rp3.867.000.
- Petugas Kebersihan dan Pramubakti sebesar Rp3.515.000.

Baca Juga: Pengangkatan Tenaga Honorer sebagai ASN Paling Lambat Desember 2024, Ini Formasi Honorer yang Menjadi Prioritas

24. Prov Sumatera Selatan:
- Satpam dan Pengemudi sebesar Rp3.931.000.
- Petugas Kebersihan dan Pramubakti sebesar Rp3.574.000.

25. Prov Kepulauan Riau:
- Satpam dan Pengemudi sebesar Rp3.984.000.
- Petugas Kebersihan dan Pramubakti sebesar Rp3.622.000.

26. Prov Aceh:
- Satpam dan Pengemudi sebesar Rp4.020.000.
- Petugas Kebersihan dan Pramubakti sebesar Rp3.654.000.

27. Prov Sulawesi Selatan:
- Satpam dan Pengemudi sebesar Rp4.038.000.
- Petugas Kebersihan dan Pramubakti sebesar Rp3.671.000.

28. Prov Papua Barat Daya:
- Satpam dan Pengemudi sebesar Rp4.124.000.
- Petugas Kebersihan dan Pramubakti sebesar Rp3.749.000.

29. Prov Papua Barat:
- Satpam dan Pengemudi sebesar Rp4.124.000.
- Petugas Kebersihan dan Pramubakti sebesar Rp3.749.000.

30. Prov Jawa Timur:
- Satpam dan Pengemudi sebesar Rp4.135.000.
- Petugas Kebersihan dan Pramubakti sebesar Rp3.759.000.

31. Prov Kalimantan Utara:
- Satpam dan Pengemudi sebesar Rp4.191.000.
- Petugas Kebersihan dan Pramubakti sebesar Rp3.810.000.

32. Prov Bangka Belitung:
- Satpam dan Pengemudi sebesar Rp4.200.000.
- Petugas Kebersihan dan Pramubakti sebesar Rp3.818.000.

33. Prov Sulawesi Utara:
- Satpam dan Pengemudi sebesar Rp4.239.000.
- Petugas Kebersihan dan Pramubakti sebesar Rp3.854.000.

34. Prov Papua Pegunungan:
- Satpam dan Pengemudi sebesar Rp4.604.000.
- Petugas Kebersihan dan Pramubakti sebesar Rp4.185.000.

35. Prov Papua Selatan:
- Satpam dan Pengemudi sebesar Rp4.604.000.
- Petugas Kebersihan dan Pramubakti sebesar Rp4.185.000.

36. Prov Papua Tengah:
- Satpam dan Pengemudi sebesar Rp4.604.000.
- Petugas Kebersihan dan Pramubakti sebesar Rp4.185.000.

37. Prov Papua:
- Satpam dan Pengemudi sebesar Rp4.604.000.
- Petugas Kebersihan dan Pramubakti sebesar Rp4.185.000.

38. Prov DKI Jakarta:
- Satpam dan Pengemudi sebesar Rp5.615.000.
- Petugas Kebersihan dan Pramubakti sebesar Rp5.104.000.

Demikian informasi terkait tabel gaji tenaga honorer berdasarkan aturan terbaru Sri Mulyani.***


Sumber: https://www.ayobandung.com/umum/7912452533/tak-perlu-diangkat-pppk-gaji-senilai-fantastis-telah-disiapkan-untuk-tenaga-honorer-ini-begini-aturan-terbaru-sri-mulyani?page=all
Tokoh



Graph