Pemerintah Ubah Aturan, TKI Boleh Bawa Banyak Barang Tapi Tak Boleh Lakukan Ini

  • 19 April 2024 03:14:45
  • Views: 2

FAJAR.CO.ID, JAKARTA – Pemerintah mengalah. Regulasi barang bawaan tenaga kerja Indonesia (TKI) diubah.

Gaduh aturan bawaan barang dari luar negeri, utamanya terkait pekerja migran Indonesia (PMI), akhirnya diredam. Pemerintah merevisi Permendag Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.

Juru Bicara Kemenko Perekonomian Haryo Limanseto memastikan bahwa aturan itu bukan dicabut, melainkan direvisi kembali. Ada beberapa poin revisi. Pertama, barang kiriman PMI adalah barang milik PMI yang dikirim oleh PMI yang sedang bekerja di luar negeri dan tidak untuk diperdagangkan.

”Sehingga tidak perlu diatur dalam Permendag tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor (Permendag 36/2023 jo 3/2024),” jelasnya di Jakarta, Rabu (17/4/2024).

Kedua, pengaturan impor barang kiriman PMI mendasarkan pada ketentuan Permenkeu 141/ 2023 tentang Ketentuan Impor Barang PMI yang pelaksanaannya dilakukan oleh Bea Cukai (DJBC).
Ketiga, pemerintah segera merevisi Permendag 36/2023 jo 3/2024. Khususnya dengan mengeluarkan dari Permendag: Lampiran III 'Impor Barang Kiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI)' yang mengatur mengenai jenis/kelompok barang dan batasan jumlah barang setiap pengiriman barang.

Pengaturan batasan barang kiriman PMI dilakukan sesuai PMK 141/2023. Di antaranya, PMI dapat melakukan pengiriman barang dan tidak untuk diperdagangkan. Ketentuan pembatasan jenis dan jumlah barang tidak diberlakukan.

Namun, ada pembatasan nilai barang yang mendapatkan pembebasan bea masuk, tidak dipungut PPN, PPnBm, dan PPh Pasal 22 Impor. ”Kemudian, barang kiriman PMI diberikan pembebasan bea masuk dengan nilai pabean sebanyak USD 500 setiap pengiriman, paling banyak 3 kali pengiriman per tahun untuk PMI yang tercatat atau paling banyak USD 1.500 per tahun,” jelas Haryo.

Apabila terdapat kelebihan dari nilai barang USD 500 atau lebih dari USD 1.500 untuk PMI tercatat, maka atas kelebihan nilai tersebut akan diperlakukan sebagai barang kiriman biasa (non-PMI) dan dikenakan bea masuk sebesar 7,5 persen sesuai PMK 141/2023.
”Pemenuhan ketentuan larangan pembatasan diberlakukan dengan mengacu ketentuan barang dilarang impor dan K3L,” tegasnya.

Terkait dengan penerbitan pertimbangan teknis (Pertek) atas beberapa komoditas, disepakati untuk diberikan penundaan mempertimbangkan kesiapan regulasi dan sistem di K/L terkait. Juga, disepakati untuk mengembalikan ketentuan Permendag No 03/2024 ke semangat kemudahan impor sesuai ketentuan.

”Akan diatur penerapan masa transisi perubahan Permendag No 36/2023 jo No 03/2024 sehingga tidak menimbulkan kendala dan permasalahan dalam implementasi di lapangan,” tutur Haryo.

Atas usulan itu, Menko Perekonomian Airlangga memberikan dukungan. Begitu pula Menteri Perdagangan. Usulan akan dibawa dalam rapat terbatas dengan presiden.

”Karena keputusannya harus dalam rapat terbatas dengan presiden. Mudah-mudahan usulan ini akan berhasil,” sambungnya. (dee/mia/fal/jpg/zuk)


Sumber: https://fajar.co.id/2024/04/18/pemerintah-ubah-aturan-tki-boleh-bawa-banyak-barang-tapi-tak-boleh-lakukan-ini/?page=all
Tokoh

Graph

Extracted

ministries Bea Cukai, Kemendag,
ngos PMI,
topics migran indonesia,
products PPnBM,
nations Indonesia,
places DKI Jakarta,