Anggota Paspampres Cs Terdakwa Pembunuh Imam Masykur Akan Jalani Sidang Tuntutan Pekan Depan

  • 21 November 2023 05:57:50
  • Views: 4

TEMPO.CO, Jakarta - Pengadilan Militer II-08, Cakung, Jakarta Timur telah selesai memeriksa seluruh saksi dan terdakwa dalam kasus penculikan, penganiayaan, serta pembunuhan terhadap Imam Masykur yang dilakukan oleh anggota Paspampres dan TNI pada 12 Agustus 2023 lalu. 

Oditur Militer memutuskan akan membacakan tuntutan untuk ketiga terdakwa pada Senin pekan depan, 27 November 2023. Rencana itu juga dibenarkan oleh Majelis Hakim dalam persidangan yang digelar Senin, 20 November 2023.

Tiga terdakwa dalam perkara dugaan pembunuhan berencana ini adalah anggota Paspampres Praka Riswandi Manik, anggota Direktorat Topografi TNI AD Praka Heri Sandi, dan anggota Kodam Iskandar Muda Praka Jasmowir. Ketiganya juga bakal hadir dalam sidang pembacaan tuntutan itu.

Kepala Oditurat Militer II-07 Jakarta Kolonel Kum Riswandono Hariyadi mengatakan, bahwa kemungkinan keluarga Imam Masykur yang ada di Aceh akan datang.

"Mungkin iya, nanti dengan Pak Sudirman atau Haji Umma (Anggota DPD DKI dari Aceh). Kan mau menyaksikan (tuntutan)," kata Riswandono ketika ditemui seusai sidang pemeriksaan terakhir, Senin, 20 November 2023.

Ia juga mengatakan bahwa Hotman Paris telah mengabarkan akan datang dalam sidang pembacaan tuntutan pekan depan. "Hotman juga datang. Ini barusan sudah konfirmasi ke saya," ujarnya.

Pengadilan Militer II-08, Cakung, Jakarta Timur telah memanggil seluruh saksi berjumlah 14 orang. Dua di antaranya disebut sebagai saksi kunci, yakni Khaidar, korban penculikan dan penganiayaan yang selamat, serta Zulhadi Satria Saputra, kakak ipar anggota Paspampres yang terlibat dalam penculikan Imam Masykur.

Iklan

Ibu Imam Masykur, Fauziah beserta adik dan sepupunya juga dihadirkan dalam persidangan sebagai saksi. Serta anggota Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.

Imam Masykur diculik di toko kosmetiknya kawasan Ciputat, Tangerang Selatan pada Sabtu, 12 Agustus 2023 sekitar pukul 17.00. Dia berjualan kosmetik di sebuah rumah toko atau ruko di Jalan Sandratek, Kelurahan Rempoa, Kecamatan Ciputat Timur, Kota Tangsel. Imam dibunuh di hari yang sama ketika ia diculik. 

Dalam kasus ini, ketiga anggota TNI ini menghadapi dakwaan primer pasal 340 KUHP juncto pasal 55 (1) ke-1 KUHP dengan ancaman pidana mati atau seumur hidup atau penjara paling lama 20 tahun. Dasar dakwaan ini karena mereka diduga secara bersama-sama melakukan pembunuhan berencana.

Selain itu, ketiganya juga didakwa Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 (1) ke-1 KUHP. Mereka terancam pidana 15 tahun penjara karena diduga bersama-sama melakukan pembunuhan.

Dakwaan terakhir untuk anggota Paspampres dan 2 anggota TNI itu adalah Pasal 351 ayat (3) KUHP juncto Pasal 55 (1) ke-1 KUHP, ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara, karena diduga bersama-sama melakukan penganiayaan yang mengakibatkan kematian.

Pilihan Editor: Hakim Tegaskan Perbuatan Anggota Paspampres Cs ke Imam Masykur Adalah Pembunuhan Berencana


Sumber: https://metro.tempo.co/read/1799303/anggota-paspampres-cs-terdakwa-pembunuh-imam-masykur-akan-jalani-sidang-tuntutan-pekan-depan
Tokoh





Graph

Extracted

persons Hotman Paris Hutapea, Sudirman,
ministries DPD, Polda Metro Jaya, TNI, TNI AD,
institutions Paspampres,
topics haji, KUHP,
places Aceh, BANTEN, DKI Jakarta,
cities Cakung, Paris, Tangerang,
cases pembunuhan, penganiayaan,