MUI Jatim: Paylater dengan Sistem Bunga Haram

  • 07 Agustus 2022 04:55:08
  • Views: 2

JawaPos.com – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur menerbitkan fatwa terkait transaksi digital paylater. Layanan kredit digital itu bisa menjadi haram karena menggunakan akad qard atau utang piutang yang di dalamnya ada ketentuan bunga.

Jika akadnya adalah utang piutang yang ada bunga, maka haram dan tidak sah, tegas Sekretaris Komisi Fatwa MUI Jawa Timur KH Sholihin Hasan dalam keterangan persnya kemarin (5/8).

Paylater adalah layanan kredit digital yang bisa digunakan untuk membeli barang atau jasa secara kredit di berbagai merchant yang sudah melakukan kerja sama. MUI, jelas Sholihin, tidak mempermasalahkan paylater sebagai metode. Tapi, yang disoroti adalah akad yang berlaku dalam aplikasi itu, ujarnya.

Dari data yang ditemukan, ada potensi riba dalam proses transaksinya. Itu terjadi ketika pengguna paylater hendak membeli suatu barang. Padahal, yang bersangkutan tidak punya uang. Nah, pengguna memanfaatkan pinjaman online di menu paylater dengan ketentuan bunga.

Inilah yang termasuk akad qard atau utang piutang yang di dalamnya ada bunga. Ini hukumnya tidak boleh karena riba, tegasnya. Di sisi lain, menggunakan akad utang piutang yang di dalamnya tidak ada bunga, hanya administrasi, hukumnya boleh.


https://www.jawapos.com/ekonomi/finance/06/08/2022/mui-jatim-paylater-dengan-sistem-bunga-haram/

Sumber: https://www.jawapos.com/ekonomi/finance/06/08/2022/mui-jatim-paylater-dengan-sistem-bunga-haram/
Tokoh

Graph

Extracted

companies ADA,
institutions MUI,
products fatwa MUI, Pinjol,
nations Indonesia,
places JAWA TIMUR,