Jakarta, IDN Times - Beredar kabar penangkapan Irjen Pol Ferdy Sambo, Sabtu (6/8/2022) malam. Penangkapan dilakukan setelah Sambo ditetapkan sebagai tersangka dugaan pembunuhan Brigadir J.
Namun demikian, Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo, meminta untuk menunggu pernyataan resmi dari tim khusus (Timsus) Polri.
Lanjutkan membaca artikel di bawah
Editor’s picks
“Tunggu Timsus, ujar Dedi saat dikonfirmasi.
Kabar yang beredar menyebutkan Irjen Sambo telah dibawa ke rumah tahanan (Rutan) Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok.
Dalam kasus ini, Irjen Sambo telah dinonaktifkan dari Kadiv Propam Polri setelah empat kali diperiksa sebagai saksi.