Komnas HAM Kecam Peretasan Tempo Terkait Kabar Ferdy Sambo Ditangkap

  • 07 Agustus 2022 01:10:15
  • Views: 5

Jakarta -

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) situs Tempo yang di-hack oleh orang tak dikenal setelah memberitakan kabar penangkapan mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo. Komnas HAM mengecam peretasan tersebut.

Kami mendengar bahwa ada peretasan yang dialami oleh tempo.co atas berita terkait Pak Irjen Ferdy Sambo tadi sore. Kami menyayangkan dan kita mengecam sikap siapapun yang melakukan peretasan tersebut, kata Komisioner Komnas HAM Choirul Anam kepada wartawan, Sabtu (6/8/2022).

Anam menyebut peretasan tersebut sebagai bentuk sikap antidemokrasi dan merugikan pihak terkait. Selain itu peretasan juga merugikan penegakan hukum yang ada di Indonesia.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ini sebenarnya langkah-langkah yang sangat sangat tidak demokratis, merugikan kita semua, khususnya merugikan penegakan hukum di Indonesia, ujarnya.

Anam meminta peretasan tersebut menjadi atensi kepolisian untuk memproses pelakunya agar tidak kembali terjadi. Selain itu, Anam berpesan jika ada yang tidak setuju dengan pemberitaan, maka seharusnya menggunakan hal sesuai undang-undang yang berlaku.

Kami minta supaya ini memang menjadi atensi khusus dari kepolisian untuk memproses siapa yang melakukan peretasan terhadap tempo dan saya kira peristiwa ini tidak boleh terjadi kepada siapapun, kata dia.

Kalau ada yang tidak setuju terhadap sebuah pemberitaan oleh rekan-rekan jurnalis, gunakan hak sesuai dengan undang-undang yang berlaku, imbuhnya.

Simak selengkapnya, di halaman selanjutnya:


https://news.detik.com/berita/d-6220642/komnas-ham-kecam-peretasan-tempo-terkait-kabar-ferdy-sambo-ditangkap

Sumber: https://news.detik.com/berita/d-6220642/komnas-ham-kecam-peretasan-tempo-terkait-kabar-ferdy-sambo-ditangkap
Tokoh







Graph

Extracted

persons Choirul Anam, Ferdy Sambo, Listyo Sigit Prabowo,
companies ADA,
ministries Polisi, Propam Polri,
ngos Komnas HAM,
nations Indonesia,
places DKI Jakarta,
cases HAM,