Lucu tapi Bahaya, Mobil Bak Ini Bawa 15 Orang dengan Mengenakan Helm

  • 06 Agustus 2022 23:25:48
  • Views: 2

Jakarta -

Ada-ada saja memang tingkah laku pengendara di Indonesia, meski kejadian ini terbilang lucu karena jarang terjadi, detik.com ingatkan untuk tidak ditiru ya detikers. Karena bisa dipastikan, perilaku berkendara mobil bak yang diisi oleh 15 penumpang berhelm ini sangat berbahaya.

Dikutip dalam media sosial @jawashitpost, sebuah mobil bak mengangkut 15 penumpang dengan menggenakan helm. Tidak jelas, apakah mobil bak ini digunakan sebagai angkutan umum, atau hanya digunakan untuk memberikan tumpangan. Akan tetapi kejadian ini begitu lucu, karena seluruh penumpang berduduk rapih, berjajar dengan mengenakan helm.

Berbagai komentar lucu dari netizen sudah pasti menghampiri postingan tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kaya boneka yang warna kuning di motor, tulis akun @gw_juge.

Hal senada juga disampaikan akun @LNzhrd dan @sitopeq.

Rapatkan shaf dan barisan, tulis @LNzhrd

[Gambas:Twitter]

Jika dilihat memang video ini terlihat begitu lucu, namun detikers jangan menirunya ya. Karena kegunaan mobil bak bukanlah untuk mengangkut penumpang, jika nekat selain surat tilang akan diterima pengendara, kecelakaan yang menyebabkan kematian terus mengintai.

Jika melihat aturan yang ada, membawa penumpang di mobil bak adalah melanggar hukum. Seperti yang tertulis pada UU No. 22 Tahun 2009 LLAJ, pada Bab X pasal 137 sebagai berikut:

* Pasal 137

(1) Angkutan orang dan/atau barang dapat menggunakan Kendaraan Bermotor dan Kendaraan Tidak Bermotor.

(2) Angkutan orang yang menggunakan Kendaraan Bermotor berupa Sepeda Motor, Mobil penumpang, atau bus.

(3) Angkutan barang dengan Kendaraan Bermotor wajib menggunakan mobil barang.

(4) Mobil barang dilarang digunakan untuk angkutan orang, kecuali:

* rasio Kendaraan Bermotor untuk angkutan orang, kondisi geografis, dan prasarana jalan di provinsi/kabupaten/kota belum memadai;
* untuk pengerahan atau pelatihan Tentara Nasional Indonesia dan/atau Kepolisian Negara Republik Indonesia; atau
* kepentingan lain berdasarkan pertimbangan Kepolisian Negara Republik Indonesia dan/atau Pemerintah Daerah.

(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai mobil barang yang digunakan untuk angkutan orang sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dengan peraturan pemerintah.

Simak Video Mau Pengajian, Puluhan Jemaah di Tasik Kecelakaan Saat Tumpangi Mobil Bak
[Gambas:Video 20detik]
(lth/din)


https://oto.detik.com/catatan-pengendara-mobil/d-6220023/lucu-tapi-bahaya-mobil-bak-ini-bawa-15-orang-dengan-mengenakan-helm

Sumber: https://oto.detik.com/catatan-pengendara-mobil/d-6220023/lucu-tapi-bahaya-mobil-bak-ini-bawa-15-orang-dengan-mengenakan-helm
Tokoh

Graph

Extracted

companies ADA, Twitter,
ministries Polisi,
nations Indonesia,
places DKI Jakarta,
cases kecelakaan,
transportations sepeda,