Bank Umum Wajib Jaga Keamanan Siber Sistem TI

  • 06 Agustus 2022 23:01:07
  • Views: 4

Cyberthreat.id – Deputi Komisioner Pengawas Perbankan I OJK Teguh Supangkat, mengungkapkan bahwa bank umum memiliki kewajiban untuk menjaga keamanan siber sistem informasi teknologi yang dimilikinya.

Hal tersebut telah tercantum dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No.11/POJK.03/2022 tentang Penyelenggaraan Teknologi Informasi oleh Bank Umum. Aturan ini juga merupakan tindak lanjut dari cetak biru transformasi digital perbankan.

“Ini yang baru dibandingkan sebelumnya karena kalau terkait dengan TI hal yang penting bagaimana ketahanan dan keamanan siber, kata Teguh sesuai yang dikutip dari Antara, Kamis (4 Agustus 2022).

Teguh menjelaskan, melalui aturan tersebut, pihak bank diwajibkan untuk menjaga ketahanan siber, dengan melakukan suatu proses yang terdiri dari identifikasi aset, ancaman dan kerentanannya. Bank juga wajib melakukan perlindungan aset, deteksi insiden siber serta penanggulangan dan pemulihan insiden siber.

“Termasuk melakukan pengujian keamanan siber, penilaian atas tingkat maturitas keamanan siber dan serta membentuk unit khusus terkait ketahanan dan keamanan siber, kata Teguh.

Tak hanya mengatur soal ketahanan dan keamanan siber, POJK PTI yang bertujuan untuk mendorong perbankan untuk memperkuat pengamanan informasi dalam rangka transformasi digital ini juga mengatur secara rinci 10 hal pokok lainnya.

Teguh mengatakan, pihakbank juga harus menilai sendiri tingkat maturitas digital bank. Penilaian tersebut dilakukan untuk mendukung dan memastikan penggunaan teknologi informasi dapat mendukung suatu transformasi digital layanan perbankan dan diharapkan dapat memberikan suatu gambaran bagi bank untuk meningkatkan penyelenggaraan teknologi informasi ke depannya.

“Kalau misalnya tidak ada satu penilaian yang sama, (bank) akan mempunyai tingkat pemahaman yang berbeda-beda. Sehingga di atur di sini (POJK) untuk bagaimana cara menentukan bahwa digitalisasi di suatu entitas di bank ini tingkat kematangannya sampai mana, ujarnya.

Lebih lanjut Teguh menuturkan berdasarkan data statistik pembayaran dan infrastruktur pasar keuangan yang diterbitkan Bank Indonesia, transaksi e-channel mengalami peningkatan secara signifikan secara nominal dan volume transaksi.

“Dari sisi nominal pada 2022 sekitar Rp39,874 triliun. Sementara sampai Mei 2022 sudah Rp20,812 triliun, baru 5 bulan hampir separuh lebih yang dicapai di 2021, ucapnya.

Pesatnya perkembangan digitalisasi perbankan tersebut mendorong terbitnya POJK TI untuk menjawab kebutuhan dan harapan industri perbankan. Termasuk mengantisipasi risiko TI dalam rangka transformasi digital, perkembangan industri keuangan baru dan ekosistem keuangan digital. Juga mewujudkan cetak biru transformasi digital perbankan.

OJK berharap melalui POJK yang akan berlaku setelah tiga bulan terhitung sejak tanggal diundangkan pada tanggal 7 Juli 2022, itu dapat mendorong akselerasi transformasi digital pada sektor perbankan.

“Yang mengedepankan keseimbangan antara inovasi digital perbankan dengan aspek prudensial untuk menjaga kinerja perbankan Indonesia dalam kondisi tetap sehat dan menjaga stabilitas sistem keuangan yang ada, tutup Teguh.


https://cyberthreat.id/read/14226/Bank-Umum-Wajib-Jaga-Keamanan-Siber-Sistem-TI

Sumber: https://cyberthreat.id/read/14226/Bank-Umum-Wajib-Jaga-Keamanan-Siber-Sistem-TI
Tokoh

Graph

Extracted

companies ADA,
ministries BI, OJK,
topics Cetak Biru Transformasi Digital Perbankan, transformasi digital,
nations Indonesia,