Sembunyikan Sabu di Wadah ‘Cotton Buds’, 2 Bandar di Surabaya Diborgol

  • 06 Agustus 2022 23:14:42
  • Views: 1

Sembunyikan Sabu di Wadah ‘Cotton Buds’, 2 Bandar di Surabaya Diborgol

Surabaya (beritajatim.com) – Anggota Unit III Satresnarkoba Polrestabes Surabaya meringkus dua bandar narkoba berinisial TK (35) warga Gununganyar dan IH (24) warga Jetis Kulon, Senin (11/7/2022). Dari penangkapan keduanya, polisi menyita narkotika jenis sabu, ganja dan pil koplo.

google.com, pub-9591068673925608, DIRECT, f08c47fec0942fa0

Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya AKBP Daniel Marunduri menjelaskan, penangkapan kedua pelaku bermula dari informasi masyarakat yang menyebutkan akan ada transaksi di Jalan Kenjeran. Pihaknya kemudian melakukan penyelidikan. “Ternyata benar (ada transaksi). Sehingga kami sebar anggota di sekitar lokasi yang mungkin menjadi tempat transaksi, ujar Daniel, Sabtu (6/8/2022).

Tak berselang lama, TK datang sendirian mengambil sabu di sekitar Jalan Kenjeran yang ditaruh dengan model ranjau. Anggota yang mendapati TK mengambil barang tersebut lantas diperiksa dan digeledah. Hasilnya, polisi menemukan 60,54 gram narkotika jenis sabu yang dibagi menjadi 11 poket dan disimpan dalam kotak cutton buds (kapas pembersih).

“Usai menemukan sabu tersebut, tersangka mengaku bahwa masih ada narkotika di rumahnya, sehingga kami keler ke rumahnya di Jalan Gununganyar, imbuh Daniel.

Dari hasil penggeledahan tersebut, polisi menemukan 30 gram daun ganja kering dan 11.250 pil koplo. Merasa ketahuan, TK lantas menyebut nama IH sebagai pemilik barang. Tak berselang lama, IH langsung ditangkap oleh polisi. “Setelah melakukan penyelidikan mendalam ternyata pemilik barang ini TK, sedangkan IH menjadi kurir yang biasa disuruh oleh TK dengan upah Rp300 ribu dan sabu gratis, tegas Daniel.

Dari hasil penyelidikan, diketahui TK mengambil barang haram tersebut dari AG yang saat ini telah dikantongi identitasnya oleh polisi. Daniel mengatakan, pihaknya siap menangkap bandar yang merusak generasi muda itu. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (2) dan Pasal 111 Ayat (1) UU. RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 197 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. “Ancamannya pidana 20 tahun penjara, pungkasnya. [suf]


https://beritajatim.com/hukum-kriminal/sembunyikan-sabu-di-wadah-cotton-buds-2-bandar-di-surabaya-diborgol/

Sumber: https://beritajatim.com/hukum-kriminal/sembunyikan-sabu-di-wadah-cotton-buds-2-bandar-di-surabaya-diborgol/
Tokoh

Graph

Extracted

companies ADA, Google,
ministries Polisi,
products Ganja, Narkotika, sabu,
places JAWA TIMUR,
cities Surabaya,
cases Narkoba,