KPU Temukan Anggotanya Dicatut Jadi Kader Parpol

  • 05 Agustus 2022 04:42:39
  • Views: 3

KBRN, Jakarta: Komisi Pemilihan Umum (KPU) menemukan sebanyak 98 nama anggotanya dicatut sebagai kader partai politik (parpol).

Komisioner KPU RI, Idham Holik mengungkapkan, bahwa temuan tersebut berdasarkan laporan dari anggota KPU yang namanya dicatut.

“Berdasarkan informasi yang disampaikan oleh berbagai KPU Provinsi kepada Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI, ada 98 orang penyelenggara pemilu di daerah (komisioner dan/sekretariat KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota) yang telah menyampaikan pengaduan bahwa nama-nama mereka ada di dalam daftar keanggotaan partai politik yang ada di dalam aplikasi SIPOL, padahal yang bersangkutan tidak pernah memiliki KTA partai politik atau tidak pernah mengajukan diri menjadi anggota partai politik, ungkapnya kepada wartawan di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Kamis (4/8/2022).

Idham menyampaikan, bahwa ke-98 orang tersebut telah melakukan pengecekan secara mandiri melalui laman info.pemilu.kpu.go.id sebagai bentuk partisipasi masyarakat, karena selama tahapan pendaftaran parpol dan verifikasi dokumen persyaratan parpol calon peserta pemilu, tersedia ruang partisipasi dalam bentuk pengecekan keanggotaan parpol.

Menurut Idham, siapapun dipersilakan untuk mengisi Formulir Tanggapan Masyarakat yang tersedia di dalam laman info.pemilu.kpu.go.id.

“Hal ini diatur dalam Pasal 140 ayat PKPU Nomor 1 Tahun 2022. KPU RI memberikan ruang partisipasi masyarakat agar dalam penyelenggaraan tahapan Pemilu Serentak 2024 menjadi lebih partisipatif, ujarnya.

Idham mengatakan, bahwa data ke-98 orang tersebut bersifat sementara dan berdasarkan informasi yang dihimpun oleh KPU Provinsi atas informasi yang disampaikan secara mandiri oleh penyelenggara pemilu yang namanya ada di dalam daftar keanggotaan parpol padahal mereka tidak pernah menyampaikan permohonan pemrosesan penerbitan KTA Parpol.

“Berdasarkan ketentuan yang terdapat di dalam Pasal 32 ayat 1 PKPU Nomor 4 Tahun 2022, apabila ada penyelenggara pemilu didapati menjadi anggota partai politik dinyatakan berpotensi tidak memenuhi syarat dan akan diklarifikasi kepada partai politik untuk memastikan kebenaran dan keabsahan daftar nama anggota tersebut, katanya.

Idham menambahkan, ke-98 orang tersebut tersebar di 22 provinsi dengan rincian empat orang personalia sekretariat KPU Provinsi (unsur PPNPN), 22 orang komisioner KPU Kabupaten/Kota dan 72 orang personalia sekretariat KPU Kabupaten/Kota (diantaranya terdapat 80 persen berasal dari PPNPN).

“Menurut informasi yang disampaikan oleh KPU Provinsi, mereka yang namanya ada dalam daftar keanggotaan partai tidak pernah memproses atau mengajukan penerbitan KTA Partai, ungkapnya menegaskan.

Berdasarkan informasi yang diterima RRI.co.id, para penyelenggara pemilu atau KPU yang dicatut namanya itu berasal dari Provinsi Kalimantan Timur, Jambi, Maluku Utara, Sumatera Barat dan Riau.

Sedangkan personalia sekretariat KPU berasal dari Provinsi Nusa Tenggara Barat, Maluku Utara dan Jawa Timur.


https://rri.co.id/nasional/politik/1567791/kpu-temukan-anggotanya-dicatut-jadi-kader-parpol?utm_source=news_main&utm_medium=internal_link&utm_campaign=General%20Campaign

Sumber: https://rri.co.id/nasional/politik/1567791/kpu-temukan-anggotanya-dicatut-jadi-kader-parpol?utm_source=news_main&utm_medium=internal_link&utm_campaign=General%20Campaign
Tokoh

Graph

Extracted

companies ADA,
ministries KPU,
products PKPU,
places DKI Jakarta, JAMBI, JAWA TIMUR, KALIMANTAN TIMUR, MALUKU, MALUKU UTARA, NUSA TENGGARA BARAT, RIAU, SUMATERA BARAT,