Siswa Sekolah di Tangerang Dilarang Membawa Motor 

  • 05 Agustus 2022 04:44:18
  • Views: 4

KBRN, Jakarta: Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang, Banten melarang siswa-siswi di wilayahnya membawa kendaraan bermotor ke lingkungan sekolah.

Kami berkomunikasi dengan sekolah agar siswa yang membawa sepeda motor tidak difasilitasi parkirnya, justru sekarang parkir sepeda berjejer, kata Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang, Syaifullah dalam perbincangan dengan Pro3 RRI, Kamis (4/8/2022).

Aturan tentang larangan tersebut nantinya akan diumumkan melalui Surat Edaran (SE) yang akan disebar ke seluruh sekolah yang ada di Kabupaten Tangerang.

Hanya guru-guru di sekolah yang boleh membawa sepeda motor, ujarnya menegaskan.

Dengan larangan tersebut, kata Syaifullah, kini banyak siswa yang membawa sepeda ke sekolah. 

Banyak yang bawa seperti BMX, sepeda sport, terangnya.

Menurutnya, aturan ini merupakan langkah penting demi terciptanya keselamatan berlalu lintas.

Usia 15 tahun ke bawah kan tidak mempunyai surat izin mengemudi (SIM) aturan perundang-undangannya jelas, kata dia.

Meski demikian, jika pihaknya masih menemukan sekolah, termasuk dewan guru yang tetap memberi izin siswa-siswi untuk membawa kendaraan roda dua maupun empat, pihaknya akan langsung memberikan teguran tegas.


https://rri.co.id/daerah/1567836/siswa-sekolah-di-tangerang-dilarang-membawa-motor?utm_source=news_main&utm_medium=internal_link&utm_campaign=General%20Campaign

Sumber: https://rri.co.id/daerah/1567836/siswa-sekolah-di-tangerang-dilarang-membawa-motor?utm_source=news_main&utm_medium=internal_link&utm_campaign=General%20Campaign
Tokoh

Graph

Extracted

companies ADA,
products SIM,
places BANTEN, DKI Jakarta,
cities Tangerang,
transportations sepeda,