Kepala Daerah Diingatkan untuk Tak Salahgunakan Wewenang

  • 04 Agustus 2022 21:19:16
  • Views: 6

MerahPutih.com -Seluruh kepala daerah di Indonesia diminta untuk memerhatikan amanah jabatan yang diembannya.

Ketua DPD RI, LaNyalla Mattalitti, berharap kepala daerah tidak berurusan dengan hukum lantaran abai mengemban amanah rakyat.

Baca Juga:

DPD RI Kritik Kata 'Seharusnya' Harga Pertalite Versi Dirut Pertamina

Saya ingatkan agar kepala daerah jangan sampai menyalahgunakan wewenang. Amanah dari rakyat di daerah harus dijalankan dengan baik, kata LaNyalla, dalam keterangannya, Kamis (4/8).

Hal itu disampaikan LaNyalla menanggapi kasus dugaan korupsi lahan sawit di Provinsi Riau seluas 37.095 hektare yang menjerat mantan Bupati Indragiri Hulu. Sedangkan pelaku Surya Darmadi alias Apeng kini buron dan DPO. Kerugian akibat hal tersebut mencapai hingga Rp 78 triliun.

Itu bukan uang sedikit jika digunakan untuk kesejahteraan rakyat di daerah. Kesejahteraan di daerah harus menjadi prioritas, bukan memanfaatkan jabatan demi keuntungan pribadi, kata LaNyalla.

Senator asal Jawa Timur itu menyayangkan tindakan seorang kepala daerah yang tersangkut penyalahgunaan wewenang untuk kepentingan pribadi atau sekelompok orang dan memperkaya pihak lain dengan menyengsarakan rakyat.

Tindakan melawan hukum dari seorang pemimpin, meskipun ditutupi saatnya akan menjadi bumerang bagi dirinya sendiri, kata LaNyalla.

LaNyalla menekankan agar para kepala daerah tidak menggunakan jabatannya yang hanya sementara itu untuk memperkaya diri dengan cara merugikan negara dan rakyatnya.

Baca Juga:

DPD RI Sarankan Pembangunan di IKN Tidak Tergesa-gesa

Saya meminta agar jangan ada lagi pemimpin daerah mengeluarkan perizinan usaha dengan menyerobot hak-hak orang lain atau milik negara dan merugikan rakyat, tegas LaNyalla.

Sebelumnya, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menyatakan pihaknya menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi lahan sawit seluas 37.095 hektare tersebut.

Salah satu tersangka merupakan mantan Bupati Indragiri Hulu, Raja Thamsir Rahman yang menjabat sejak 1999 sampai dengan 2008.

RTR secara melawan hukum telah menerbitkan izin lokasi dan izin usaha perkebunan di kawasan hutan di Indragiri Hulu atas lahan seluas 37.095 hektare, tutur Sanitiar Burhanuddin.

Dia mengatakan bahwa perizinan tersebut diberikan kepada lima perusahaan, yaitu PT Banyu Bening Utama, PT Panca Agro Lestari, PT Seberida Subur, PT Palma Satu dan PT Kencana Amal Tani.

Selain Raja Thamsir Rahman, Kejagung juga menetapkan Pemilik Duta Palma Group Surya Darmadi alias Apeng sebagai tersangka korupsi lahan sawit seluas 37.095 hektare.(Pon)

Baca Juga:

DPD RI Minta Pemerintah Gerak Cepat Tangani Wabah PMK Jelang Idul Adha


https://merahputih.com/post/read/kepala-daerah-diingatkan-untuk-tak-salahgunakan-wewenang

Sumber: https://merahputih.com/post/read/kepala-daerah-diingatkan-untuk-tak-salahgunakan-wewenang
Tokoh



Graph

Extracted

persons Sanitiar Burhanuddin,
companies ADA,
ministries DPD, DPD RI, Jaksa Agung, Kejagung,
bumns PT Pertamina,
topics tersangka korupsi,
events Idul Adha 1441 Hijriah,
nations Indonesia,
places JAWA TIMUR, RIAU,
cases korupsi,