Melihat Kembali Kisah Sumanto yang Pernah Kanibalisme dan Kehidupannya Kini

  • 04 Agustus 2022 20:50:50
  • Views: 2

Liputan6.com, Jakarta - Masih ingatkah dengan Sumanto? Kala itu pria yang berasal dari sebuah desa kecil di Purbalingga, bernama Desa Majatengah tersebut sempat membuat heboh publik.

Kisah Sumanto bermula dari hilangnya secara mistrerius jasad nenek 81 tahun yang baru dikubur selama 16 jam. Rupanya, jenazah tersebut dibawa seseorang menuju rumahnya. Peristiwa itu terjadi pada 11 Januari 2003 silam.

Warga yang kaget dengan pembongkaran makam nenek bernama Mbok Rinah itu langsung melaporkan kejadian tersebut kepada pihak berwajib.

Tanah kuburan yang masih basah itu pun mengantarkan jejak pelaku kepada seorang pria berusia 32 tahun bernama Sumanto.

Sumanto tidak melakukan tindakannya dengan 'bersih'. Hal itu terungkap dengan adanya tulang dan sisa daging jasad Mbok Rinah yang berserak di rumahnya.

Polisi pun bertindak cepat, Sumanto langsung diamankan dua hari pascakejadian dan disangka dengan Pasal 363 KUHP terkait pencurian dengan pemberatan. Sejak saat itu, Sumanto pun dikenal sebagai kanibal karena memakan sesama manusia.

Sumanto, terdakwa kasus pencurian mayat dan kanibalisme, dituntut hukuman penjara enam tahun. Namun, Sumanto mengaku keberatan atas tuntutan pidana tersebut.

Alasannya, jasad tersebut menurut pengacara Sumanto, dinilai bukan benda/barang melainkan kotoran manusia yang sudah dibuang pemiliknya dengan cara dikubur.

Penerapan Pasal 363 KUHP tidaklah tepat, karena yang dicuri bukan barang, kata Tim Pembela Sumanto kala itu.

Tim Pembela Sumanto juga menambahkan, bahwa kliennya telah dinyatakan mengalami gangguan jiwa. Hal itu diketahui dari hasil pemeriksaan Tim Psikolog dari Dinas Psikologi Polda Jateng pada 22 Januari 2003.

Terdakwa mengalami gangguan kepribadian, sehingga perlu mendapat perawatan ahli jiwa. Itulah sebabnya, Tim Penasihat Hukum Sumanto meminta majelis hakim membebaskan terdakwa dan membebankan biaya perkara kepada negara, sangkal pengacara dari Sumanto.

Namun sanggahan tersebut tidak membuat Majelis Hakim Pengadilan Negeri Purbalingga goyah. Sumanto tetap dijatuhi hukuman pidana selama lima tahun penjara pada 27 Juni 2003. Hukuman ini satu tahun lebih ringan ketimbang tuntutan jaksa.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Pria kanibal yang sempat menggegerkan masyarakat yaitu Sumanto, menjalani vaksinasi Covid-19 di panti rehabilitasi mental Supono Mustajab, di desa Bungkane, Purbalingga, Jawa Tengah.


https://www.liputan6.com/news/read/5033785/melihat-kembali-kisah-sumanto-yang-pernah-kanibalisme-dan-kehidupannya-kini

Sumber: https://www.liputan6.com/news/read/5033785/melihat-kembali-kisah-sumanto-yang-pernah-kanibalisme-dan-kehidupannya-kini
Tokoh

Graph

Extracted

companies WhatsApp,
ministries Polisi,
events vaksinasi,
products daging,
places DKI Jakarta, JAWA TENGAH,
cities Purbalingga,
cases covid-19, mayat, pencurian,