Berawal Cekcok, Pria Ini Tega Bacok Tetangganya

  • 04 Agustus 2022 20:48:34
  • Views: 2

TANGERANG - Seorang pria berinisial M (35) ditangkap polisi usai membacok tetangganya sendiri terjadi di kawasan Desa Buniayu, Kecamatan Sukamulya, Kabupaten Tangerang.

Kapolsek Balaraja, Kompol Yudha Hermawan menjelaskan, kejadian terjadi pada Minggu 31 Juli 2022 lalu dengan korban berinisial MM (49) yang merupakan tetangga pelaku.

Yudha menjelaskan, kronologi kejadian bermula pada saat tersangka disebut berteriak-teriak di depan rumah korban yang sedang tertidur.

 BACA JUGA:Geng Motor Bentrok di Cilandak, 1 Orang Tewas Dibacok

“Kemudian korban terbangun dan menegur tersangka. Korban bertanya alasan tersangka berteriak-teriak dan menantang korban berkelahi, papar Yudha dalam keterangan, Kamis (4/8/2022).

Kendati demikian, pelaku langsung menghujani korban dengan pukulan dan keduanya pun berkelahi.

Kemudian, dijelaskan Yudha pada saat perkelahian terjadi muncul saksi bernama Ikon yang pada saat itu melintas di tempat kejadian perkara (TKP) yang diketahui sehabis pulang dari berkebun.

 BACA JUGA:Bacok Pelajar, 6 Pelaku Tawuran di Padang Ditangkap

“Pada saat itu tersangka justru merebut sebilah golok dari pinggang saksi dan golok tersebut digunakan pelaku untuk mengejar korban, paparnya.

Korban yang sempat menghindar dengan berlari akhirnya terjatuh yang disusul tindakan pelaku menghujamkan golok ke arah wajah korban.

“Jadi secara reflek korban ini menangkis (golok) dengan kedua tangan, paparnya.

Alhasil, korban pun mengalami luka di bagian tangan. Sedangkan setelah melukai korban, pelaku pun pergi meninggalkan korban.

“Akibat dari kejadian tersebut kedua lengan korban mengalami luka, sementara tersangka langsung meninggalkan korban begitu saja dan diduga pelaku melarikan diri dan sembunyi ke rumah keluarganya, ungkapnya.

Yudha menjelaskan untuk penanganan lebih lanjut, korban pun dilarikan ke RSUD Balaraja untuk penanganan.

Kemudian, kerabat korban pun melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Balaraja dan kemudian polisi berhasil menemukan pelaku yang bersembunyi di rumah kerabatnya.

“Atas perbuatannya tersangka digelandang ke Polsek Balaraja untuk pemeriksaan lebih dan tersangka dijerat dengan Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara, tandasnya.


https://megapolitan.okezone.com/read/2022/08/04/338/2642138/berawal-cekcok-pria-ini-tega-bacok-tetangganya?page=1

Sumber: https://megapolitan.okezone.com/read/2022/08/04/338/2642138/berawal-cekcok-pria-ini-tega-bacok-tetangganya?page=1
Tokoh

Graph

Extracted

ministries Polisi,
places BANTEN,
cities Cilandak, Tangerang,
cases Tawuran,
musicclubs iKON,