PBHI: Negara Harus Pastikan Hak Pihak Terkait Penyelidikan Tewasnya Brigadir J Terpenuhi

  • 04 Agustus 2022 20:18:28
  • Views: 6


Salah satu prinsip utamanya, adalah persamaan setiap orang di hadapan hukum, sebagaimana diatur Pasal 27 Ayat (1) UUD 1945 yang mengamanatkan seluruh warga negara harus diperlakukan sama di muka hukum, sekalipun pejabat negara ataupun aparat.

Dikatakan Ketua Badan Pengurus Nasional Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI) Julius Ibrani, dalam kerangka criminal justice system, konstruksi persamaan di mata hukum juga wajib untuk dipatuhi dalam penyidikan kematian Brigadir J.


Negara harus memastikan setiap pihak yang terlibat harus dipenuhi dan dilindungi hak-haknya, baik sebagai saksi atau tersangka, ujar Julius Ibrani kepada wartawan, Kamis (4/8).

Salah satunya, kata Julius, Polri dalam hal ini Tim Khusus yang dibentuk Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo harus bisa memastikan bahwa tidak ada pelanggaran hak seperti adanya intimidasi ataupun paksaan bagi siapapun yang dapat memberikan keterangan maupun informasi demi titik terang pengusutan kejadian itu.

Artinya, kerangka proses hukum pidana pada penyidikan kematian Brigadir J mutlak bersifat independen, tak memihak, dan tak boleh dipengaruhi oleh kekuasaan atau kekuatan apapun, katanya.

Begitu juga dengan akuntabilitas dalam pro justitia, lanjutnya, di mana pihak-pihak yang disebutkan selama ini berlatar belakang sama, yakni nggota Polri dengan kepangkatan yang berbeda jenjang.


Penting untuk memastikan akuntabilitas dengan menguatkan peran lembaga pengawasan eksternal seperti Komnas HAM, Komnas Perempuan, Ombudsman RI, LPSK, Kompolnas, bahkan Kejaksaan pada penyelidikan kasus itu, pungkasnya.

https://hukum.rmol.id/read/2022/08/04/542534/pbhi-negara-harus-pastikan-hak-pihak-terkait-penyelidikan-tewasnya-brigadir-j-terpenuhi

Sumber: https://hukum.rmol.id/read/2022/08/04/542534/pbhi-negara-harus-pastikan-hak-pihak-terkait-penyelidikan-tewasnya-brigadir-j-terpenuhi
Tokoh





Graph

Extracted

persons Listyo Sigit Prabowo, Prabowo,
companies ADA, WhatsApp,
ministries Kejaksaan, Komnas Perempuan, Kompolnas, LPSK, Ombudsman,
ngos Komnas HAM,
products UUD 1945,
nations Indonesia,
cases HAM,