Polda Metro Sebut Tak Ada Pidana Terkait Bansos Rusak, Hotman Paris Senang

  • 04 Agustus 2022 20:01:27
  • Views: 3

ILUSTRASI. Kuasa Hukum PT Tiki Jalur Nugraha Eka Kurir (JNE) Hotman Paris Hutapea senang tak ada pidana di kasus bansos rusak yang dikubur di Depok oleh JNE.

Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Polda Metro Jaya menyatakan, hingga saat ini tidak ditemukan unsur pidana terkait bantuan sosial (bansos) rusak yang dikubur di Depok oleh JNE. Hal itu disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya hari ini, Kamis siang (4/8).

Mendengar kabar tersebut, Kuasa Hukum PT Tiki Jalur Nugraha Eka Kurir (JNE) Hotman Paris Hutapea langsung mengekspresikannya dengan senang.

Hore, respons Hotman ketika mendengar hal tersebut dari salah satu wartawan yang bertanya dalam konferensi pers, Kamis (4/8).

Selanjutnya, kata Hotman, isu bansos presiden sudah selesai. Selanjutnya tentu masalah isu bantuan sosial beras presiden ini udah selesai, case closed, ucap Hotman.

Baca Juga: DNR Akui Dapat Proyek Penyaluran Bansos Kemensos, Tapi Tak Kerja Sama dengan JNE

Hotman mengatakan, tidak ada unsur melawan hukum dalam isu bansos presiden yang didistribusikan JNE karena beras yang dikubur tersebut adalah beras milik JNE. Sebab, beras penggantinya telah diganti JNE dengan cara pemotongan honor JNE.

Lebih lanjut, Hotman menyebut, kontrak antara vendor pemenang penyalur distribusi bansos presiden yakni SSI dengan JNE dilakukan pada 30 April 2020. Kemudian JNE melakukan penyaluran pada Mei-Juni 2020.

Hotman menjelaskan, JNE mendapat kontrak mendistribusikan 6.199 ton beras untuk 247.997 keluarga penerima manfaat (KPM) di Depok Jawa Barat. Meski begitu, Hotman enggan menyebut berapa nilai kontrak yang didapat JNE dari pendistribusian bansos presiden berupa beras tersebut.

Hotman menerangkan, dari jumlah 6.199 ton beras, hanya 3,4 ton beras (0,05%) yang mengalami kerusakan karena cuaca (hujan).

3,4 ton itu (nilainya) sekitar Rp 37 juta, dan itu dipotong dari honor kita, ucap Hotman.

Baca Juga: Hentikan Penyelidikan Kasus Penimbunan Bansos Presiden, Ini Penjelasan Polda Metro

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

DONASI, Dapat Voucer Gratis!

Dukungan Anda akan menambah semangat kami untuk menyajikan artikel-artikel yang berkualitas dan bermanfaat.

Sebagai ungkapan terimakasih atas perhatian Anda, tersedia voucer gratis senilai donasi yang bisa digunakan berbelanja di KONTAN Store.




Reporter: Vendy Yhulia Susanto
Editor: Khomarul Hidayat


https://nasional.kontan.co.id/news/polda-metro-sebut-tak-ada-pidana-terkait-bansos-rusak-hotman-paris-senang

Sumber: https://nasional.kontan.co.id/news/polda-metro-sebut-tak-ada-pidana-terkait-bansos-rusak-hotman-paris-senang
Tokoh





Graph

Extracted

persons Endra Zulpan, Hotman Paris Hutapea,
companies ADA, Google,
ministries Kemensos, Polda Metro Jaya,
topics Bantuan Sosial,
products Beras,
places DKI Jakarta, JAWA BARAT,
cities Depok, Paris,
musicclubs APRIL,