JAKARTA - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan, pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap 25 personel Polri terkait kasus terbunuhnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir Yosua oleh Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, di rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada Jumat 8 Juli 2022 lalu.
Jadi Timsus telah memeriksa 25 personel dan proses masih terus berjalan, dimana 25 personel kita periksa terkait dengan ketidakprofesional di TKP dan beberapa hal yang kita anggap itu membuat proses olah TKP dan juga hambatan-hambatan dalam hal penanganan, kata Listyo saat jumpa pers di Mabes Polri, Kamis (4/8/2022).
BACA JUGA:Pengacara: Istri Ferdy Sambo Sudah Diperiksa Tiga Kali
Kata Listyo, pihaknya telah memeriksa 3 personel pati, hingga tantama yang saat ini masih berlangsung.
Kita telah memeriksa 3 personel pati Bintang 3, Kombes 5 personel, AKBP 3 personel, Kompol 2 personel, Pama 7 personel, Bintara dan tamtama 5 personel. Dari kesatuan di propam polres, dan juga ada beberapa personel dari polda dan bareskrim, pungkasnya.
BACA JUGA:LPSK: Bharada E Hanya Sopir Irjen Ferdy Sambo
Sebelumnya, Bareskrim Polri resmi menetapkan Bharada E sebagai tersangka kasus penembakan terhadap Brigadir J yang terjadi di rumah dinas Kadiv Propam.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, polisi juga langsung melakukan penangkapan dan penahanan terhadap Bharada E. Dalam kasus ini, Bharada E dijerat Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 KUHP dan Pasal 56 KUHP.
Polri juga menegaskan bahwa aksi penembakan yang dilakukan Bharada E terhadap Brigadir J di kediaman Irjen Ferdy Sambo bukanlah tindakan membela diri.