KRMP Ajukan Audensi dengan Anies Terkait Penggusuran, Ancam Demo jika Tak Digubris

  • 04 Agustus 2022 19:20:38
  • Views: 5

MerahPutih.com - Koalisi Rakyat Menolak Penggusuran (KRMP) mendatangi Balai Kota DKI untuk mengirimkan surat permintaan audiensi ke Gubernur Anies Baswedan, untuk mencabut Peraturan Gubernur Nomor 207 tahun 2016 tentang Penertiban Pemakaian/Penguasaan Tanah Tanpa Izin Yang Berhak.

Pengacara Publik LBH Jakarta Jihan Fauziah Hamdi mengungkapkan, pada 6 April 2022, pihaknya telah melakukan audiensi dengan Anies, Asisten Pemerintahan Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta, Kepala Biro Pemerintahan Sekretaris Daerah Provinsi DKI dan Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP).

Pada pertemuan itu, dihasilkan kesimpulan bahwa Pemprov akan membahas Pergub DKI 207/2016 bersama dengan Biro Hukum Pemprov DKI dan KRMP, serta melakukan moratorium pelaksanaan upaya penggusuran paksa sampai dengan ada keputusan terkait pergub itu diputuskan.

Baca Juga:

[HOAKS atau FAKTA]: Simpatisan Anies Colong Star Kampanye

Namun, hingga saat ini belum ada tanggapan maupun tindakan faktual yang dilakukan oleh Pemprov DKI Jakarta atas pencabutan Pergub DKI 207/2016, tegas Jihan di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Kamis (4/8).

Jihan menerangkan, hari ini KRMP menjadwalkan audensi kepada Gubernur Anies Baswedan pada Kamis 11 Agustus 2022. Bila undangan audiensi itu tak digubris pihaknya mengancam akan menggelar aksi demo.

Kalau tidak ada respons setelah kami follow up, kami bisa jadi merencanakan aksi untuk menuntut adanya pencabutan pergub ini, ucapnya.

Jihan menegaskan, aksi unjuk rasa tersebut nantinya akan dilakukan bersama korban penggusuran oleh Pemerintah DKI dan elemen mahasiswa.

Itu kami libatkan, makanya kalau misalnya dari koalisi rakyat ini yang tergabung ada sekitar 57 kampung dan terbagi dengan mahasiswa juga itu pasti kami libatkan untuk hadir sebagai bentuk apa? Ya tentu sebagai bentuk representasi yang menjadi korban adalah warga langsung gitu, ungkapnya.

Baca Juga:

Anies Ubah RSUD Jadi Rumah Sehat, PSI Ungkit 15 Kelurahan Tak Punya Puskesmas

Lebih lanjut alasan KRMP mendesak Pemprov DKI mencabut Pergub DKI 207/2016 karena mayoritas penggusuran dilakukan tanpa musyawarah dengan penggunaan aparat tidak berwenang seperti TNI.

Lalu, adanya sengketa/konflik lahan dengan pihak korporasi dan pemerintah yang memiliki akses luas terhadap hukum, berhadapan dengan masyarakat miskin kota yang termarjinalkan.

Pergub DKI 207/2016 menjadi bentuk penggunaan kekuasaan dalam penyelesaian konflik alih-alih menempuh prosedur hukum dan hak asasi manusia, paparnya.

Selain melanggar UU TNI, Pergub DKI 207/2016 telah melanggar ketentuan pada Kovenan Ekosob karena tidak memberikan jaminan perlindungan dan pemenuhan terhadap hak atas perumahan dengan membenarkan tindakan penggusuran paksa.

Pergub DKI 207/2016 juga telah melanggar asas-asas umum pemerintahan yang baik, sebab tidak adanya kepastian hukum dalam proses pembuktian kepemilikan dalam hal terjadi sengketa tanah, terlanggarnya asas kemanfaatan karena melegitimasi penggusuran paksa dan membuka ruang bagi penggunaan kekerasan oleh aparat maupun pihak ketiga yang tidak memiliki kepentingan dan kewenangan, ungkapnya. (Asp)

Baca Juga:

Anies Diminta Stop Buat Kebijakan Ngawur


https://merahputih.com/post/read/krmp-ajukan-audensi-dengan-anies-terkait-penggusuran-ancam-demo-jika-tak-digubris

Sumber: https://merahputih.com/post/read/krmp-ajukan-audensi-dengan-anies-terkait-penggusuran-ancam-demo-jika-tak-digubris
Tokoh



Graph

Extracted

persons Anies Baswedan,
companies ADA,
ministries Pemprov DKI Jakarta, TGUPP, TNI,
ngos LBH Jakarta,
parties PSI,
topics Moratorium,
places DKI Jakarta,
musicclubs APRIL,