Kuasa Hukum Bharada E Sayangkan Prosedur Penetapan Tersangka Kasus Penembakan Brigadir J

  • 04 Agustus 2022 18:49:19
  • Views: 6

Suara.com - Tim khusus bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah menetapkan Bharada E atau Richard Eliezer sebagai tersangka dalam kasus penembakan Brigadir J atau Nopriansyah Yosua Hutabarat di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo.

Terkait itu, tim kuasa hukum Richard Eliezer pun menyayangkan soal prosedur penetapan tersangka tersebut.

Andreas Nahot Silitonga selaku kuasa hukum Richard Eliezer mengatakan, kliennya diperiksa hingga Kamis (4/8/2022) dini hari sekitar pukul 01.00 WIB. Sedangkan, polisi mengumumkan status tersangka Richard Eliezer pada Rabu (3/8/2022) sekitar pukul 22.00 WIB.

Ada satu hal yang sangat kami sayangkan, sebenarnya kami sangat menerapkan semua prosedur sesuai dengan KUHAP itu dijalankan, cuma ternyata sebagaimana yang kemarin mendampingi langsung itu pemeriksaan klien kami sebagai saksi baru selesai di tanggal 4 tepatnya jam 01.02 WIB, kata Andreas di Bareskrim Polri sore ini.

Baca Juga: Diperiksa 7 Jam, Irjen Ferdy Sambo Soal Kasus Penembakan Brgiadir J: Sudah Saya Sampaikan Yang Diketahui

Andreas Nahot pun merasa heran, mengapa kliennya telah ditetapkan sebagai tersangka meski masih menjalani pemeriksaan.

Jadi kami pertanyakan bagaimana seseorang yang belum selesai diperiksa sebagai saksi, tapi tersangka, kata dia.

Dalam perkara ini, penyidik telah menetapkan Bharada E alias Richard Eliezer sebagai tersangka. Penetapan tersangka merujuk pada hasil penyidikan terhadap 42 saksi dan ahli dan barang bukti.

Adapun, pasal yang dipersangkakan yakni Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, Juncto Pasal 55 dan 56 KUHP. Andi menegaskan tindakan Bharada E menghabisi nyawa Brigadir J murni pembunuhan bukan dalam rangka mebela diri.

Kuasa
Kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (18/7/2022). [Suara.com/Yasir]

Pemeriksaan dan penyidikan tidak berhenti sampai di sini dan tetap berkembang. Masih ada beberapa saksi lagi yang akan kita lakukan pemriksaan ke depan, ujar Andi di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (3/8/2022) malam.

Baca Juga: Bharada E jadi Tersangka, Komnas HAM Bakal Pastikan Haknya atas Peradilan yang Jujur Terpenuhi

Kekinian, Bharada E telah ditahan di Rutan Bareskrim Polri. Dia terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.


https://www.suara.com/news/2022/08/04/181146/kuasa-hukum-bharada-e-sayangkan-prosedur-penetapan-tersangka-kasus-penembakan-brigadir-j

Sumber: https://www.suara.com/news/2022/08/04/181146/kuasa-hukum-bharada-e-sayangkan-prosedur-penetapan-tersangka-kasus-penembakan-brigadir-j
Tokoh









Graph

Extracted

persons Ferdy Sambo, Listyo Sigit Prabowo, Prabowo, Richard,
companies ADA,
ministries Bareskrim Polri, Polisi,
ngos Komnas HAM,
places DKI Jakarta,
cities Kebayoran Baru,
cases HAM, pembunuhan, penembakan,