Ahli: Komisi Agen Asuransi Lazim Digunakan Untuk Kepentingan Operasional Perusahaan

  • 04 Agustus 2022 18:03:00
  • Views: 3

RM.id  Rakyat Merdeka - Sidang perkara korupsi pengelolaan keuangan PT Askrindo Mitra Utama (AMU) Tahun Anggaran 2016-2020 kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Kali ini saksi yang dihadirkan adalah ahli asuransi, Anas Lutfi.

Ia awalnya menjelaskan bahwa perusahaan asuransi di Indonesia biasanya mendirikan anak perusahaan yang bergerak sebagai agen penjualan produk asuransi.

Tidak ada perusahaan asuransi yang tidak punya agen, jelas Anas di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (4/8).

Dalam perkara ini diketahui jika PT AMU merupakan anak usaha PT Asuransi Kredit Indonesia (Askrindo) yang bergerak di bidang penjualan produk.

Agen asuransi sendiri, kata Anas, hanya bisa mewakili satu perusahaan. Sementara broker atau pialang asuransi, mewakili pemegang polis dalam mencari produk yang paling cocok.

Berita Terkait : Puan Komitmen Perjuangkan Cuti Lahiran, Arzeti: Bentuk Apresiasi Bagi Perempuan

Misal kita mau cari asuransi untuk kendaraan bermotor secara online, mereka biasanya (menemukan) broker yang membantu mencarikan opsi polis, ujar Anas.

Oleh sebab itu, dia menyebut dalam dunia asuransi dibutuhkan agen atau pun broker untuk mendongkrak penjualan produk.

Mereka yang bisa menjual produk asuransi juga sudah diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Undang-Undang Nomor 40 tahun 2014 mengenai asuransi.

Mulai dari agen, broker atau pialang, Bank Insurance dan perusahaan asuransi itu sendiri. Bagi mereka yang yang berhasil menjual produk asuransi, juga berhak mendapatkan komisi dari perusahaan dengan besaran bervariasi.

Praktiknya di lapangan, rata-rata (komisinya) 20 persen, ungkap Anas.

Berita Terkait : Ditetapkan Jadi Tersangka, Bos Meraseti Grup Langsung Ditahan

Namun, Anas mengatakan bahwa penggunaan komisi tersebut tidak diatur secara tegas dalam POJK maupun Undang-Undang. Artinya menjadi ranah masing-masing perusahaan itu sendiri, timpalnya.

Oleh sebab itu Anas menjelaskan, komisi agen biasanya digunakan untuk biaya operasional perusahaan maupun entertain mitra perusahaan.

Sebab, pendapatan agen asuransi berbasis dari komisi. Maka mereka akan menerapkan teknik tersendiri untuk menggaet pelanggan.

Dana komisi yang diterima agen inilah yang banyak digunakan untuk dana entertain dan berhubungan dengan pihak ketiga, karena perusahaan agen asuransi biasanya sudah memperhitungkan ini, terang Anas.

Hal lain yang biasa dilakukan perusahaan asuransi dalam mengelola komisi adalah memberikan pelatihan kepada karyawannya ataupun menggelar gathering.

Berita Terkait : Mahfud MD Ingatkan Pentingnya Moderasi Beragama

Diperbolehkan dan lazim dan dalam praktek sehari-hari hampir semua seperti itu, tandasnya.

 

Menanggapi kesaksian tersebut, tim penasihat hukum terdakwa Direktur Operasional Ritel PT Askrindo Anton Fadjar Alogo Siregar, Zecky Alatas menyoroti soal bagi-bagi komisi agen kepada direksi dan pimpinan cabang perusahaan asuransi.

Menjawab itu, Anas mengatakan bahwa dalam praktiknya, uang komisi agen biasanya dibagikan kepada beberapa pihak yang terlibat dalam proses penjualan.

Pengeluaran itu pun, diungkap Anas, tidak perlu ada tanda terima. Sebab, pembagian komisi diserahkan langsung kepada kebijakan perusahaan itu sendiri.

Lazimnya nggak pernah ada yang minta pembuktian, karena mereka biasanya sudah menghitung (pembagiannya), jawab Anas. ■


https://rm.id/baca-berita/nasional/135175/kasus-korupsi-askrindo-ahli-komisi-agen-asuransi-lazim-digunakan-untuk-kepentingan-operasional-perusahaan
 

Sumber: https://rm.id/baca-berita/nasional/135175/kasus-korupsi-askrindo-ahli-komisi-agen-asuransi-lazim-digunakan-untuk-kepentingan-operasional-perusahaan
Tokoh



Graph