POJOKSATU.id, JAKARTA- Usai penetapan tersangka Bharad Eliezer, Kali ini Mabes Polri akan mengusut pelanggaran kode etik terhadap seluruh anggota kepolisian yang diduga berada atau terlibat dalam tempat kejadian perkara (TKP) penembakan Brigadir Joshua.
Pelanggaran kode etik itu juga temasuk akan dijatuhi terhadap Bharade Eliezer yang saat ini telah menyandang tersangka.
“Iya, tentunya akan dilakukan sidang kode etik (terhadap polisi yang terlibat), kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dihubungi, Kamis (4/8/2022).
Jendral bintang dua ini tak merinci siapa saja yang akan dijatuhi sidang kode otik selain Bharada Eliezer.
Namun saat ditanya apakah Irjen Ferdy Sambo juga akan dijatuhi somi sidang etik dalam kasus kematian Brigadir Joshua itu, Dedi belum bisa merincinya.
“Nanti semuanya akan disampaikan, ujarnya.
Diketahui, Irjen Ferdy Sambo telah dilakukan pemeriksaan sebagai saksi terkait kasus kematian Brigadir Joshua.
Kadiv Propam nonaktif Irjen Ferdy Sambo itu tiba di Bareskrim Polri sekira jam 09.50 WIB. Ia tiba seorang diri dengan menggunakan mobil dinasnya dan seragam lengkap Polri.
Dalam kasus ini, Polri juga telah menetapkan tersangka Bharada Eliezer. Ia ditetapkan tersangka atas dugaan pembunuhan Brigadir Joshua. Atas ulahnya Bharada Eliezer dijerat Pasal 338 KUHP juncto pasal 55,56 KUHP. (fir/pojoksatu)