Sidang Perdana Doni Salmanan di PN Bale Bandung : Aliran Uang Sebesar Rp 220 Juta, Ternyata untuk Sang Ibu dan Istri, Berikut Rinciannya

  • 04 Agustus 2022 17:41:59
  • Views: 4

POJOKSATU.id, JAKARTA- Sidang perdana kasus trading dengan terdakwa Doni Salmanan, digelar di Pengadilan Negeri Bale Bandung dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), kamis 4 Agustus 2022.


Dalam pembacaan dakwaan oleh JPU Kejari Bandung, Jaksa mengungkap adanya aliran dana ke istri Doni dan orang tua dari Doni yakni ibunya.

Jaksa pun merincikan, uang pertama yang diterima oleh Dinan adalah senilai Rp 50 juta yang diberikan pada bulan November 2021.


Uang itu digunakan untuk kepentingan uang muka vendor pernikahan.

Kemudian, pada bulan Januari 2022, Doni kembali memberikan uang senilai Rp 200 juta kepada Dinas untuk keperluan sehari-hari. Uang itu ditranfer langsung dari rekening Doni ke rekening milik Dinan.

“Uang senilai Rp 200 juta pada sekitar bulan Januari 2022 untuk keperluan sehari-hari via transfer, kata jaksa saat sidang secara daring, Kamis 4 Agustus 2022.

BACA : Doni Salmanan Ditahan di Lapas Narkotika Jelekong Kabupaten Bandung

Lalu, Doni juga disebut pernah memberikan uang senilai Rp 400 kita kepada Dinan pada bulan Februari 2022 yang digunakan untuk keperluan sehari-hari. Selanjutnya, kata jaksa, Doni kembali memberikan uang senilai Rp 5 juta dan Rp 10 juta untuk Dinan guna keperluan membayar WiFi dan listrik rumah.

“Uang senilai Rp 400 juta pada sekitar bulan Ferbruari 2022 untuk keperluan bulanan atau kebutuhan sehari-hari, ungkap jaksa.

Selain uang, sambung jaksa, Doni juga disebut pernah memberikan perhiasan dan barang mewah untuk Dinan.

Misalnya, mahar pernikahan senilai Rp 200 juta, tas merek Hermes senilai Rp 350 juta, jam tangan merek Hermes senilai Rp 10 juta, tas merek Michaele Kors senilai Rp 4 juta, Tas Doni senilai Rp 4 juta hingga tas merek Louis Voiton senilai Rp 30 juta.

“Tas Louis Voiton kurang lebih Rp 30 juta dan Tas Tory Burch kurang lebih Rp 3 juta, ungkap jaksa.

Selain kepada istrinya, uang keuntungan yang diperoleh Doni juga mengalir ke ibunda dari Doni. Dalam dakwaan, total uang yang diperoleh ibunda dari Doni sekitar Rp 220 juta.

Uang itu diberikan secara bertahap selama rentang bulan Maret 2021 hingga Januari 2022.

“Digunakan untuk keperluan atau kebutuhan hidup sehari-hari, kata jaksa.

Sebelumnya diberitakan, Doni didakwa Pasal 45A ayat (1) jo Pasal 28 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. (dhe/pojoksatu)


https://pojoksatu.id/news/berita-nasional/2022/08/04/sidang-perdana-doni-salmanan-di-pn-bale-bandung-aliran-uang-sebesar-rp-220-juta-ternyata-untuk-sang-ibu-dan-istri-berikut-rinciannya/

Sumber: https://pojoksatu.id/news/berita-nasional/2022/08/04/sidang-perdana-doni-salmanan-di-pn-bale-bandung-aliran-uang-sebesar-rp-220-juta-ternyata-untuk-sang-ibu-dan-istri-berikut-rinciannya/
Tokoh



Graph

Extracted

persons Doni Salmanan,
companies Dana,
topics Listrik,
products Narkotika,
nations Indonesia,
places DKI Jakarta, JAWA BARAT,
cities bandung,