DPN Permahi Ajak Masyarakat Sadar Hukum Dan Awasi Mafia Aset Negara

  • 04 Agustus 2022 17:02:35
  • Views: 3

RM.id  Rakyat Merdeka - Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (DPN Permahi) mengajak masyarakat Indonesia melek hukum dan mengawasi mafia tanah yang selama ini meresahkan banyak orang.

Hal itu disampaikan dalam diskusi publik bertema Problematika Agraria di Indonesia (Quo Vadis Aset-aset Negara?) yang digelar di salah satu cafe di bilangan Jakarta Timur.

Ketua Umum DPN Permahi, Saiful Salim mengatakan bahwa persoalan tanah perlu mendapat perhatian bersama mengingat hal ini berkaitan langsung dengan aset rakyat dan negara.

Dia menyebut, saat ini Indonesia mengalami darurat agraria karena banyaknya mafia tanah yang menyalahgunakan aset.

Berita Terkait : Pekan Menyusui Sedunia, Puan Ajak Masyarakat Dukung Ibu Beri ASI Eksklusif

Oleh karena itu, dia mengajak mahasiswa turut serta dalam memberikan edukasi hukum kepada semua pihak, mulai dari masyarakat dan pihak-pihak terkait agar tertib hukum dan mematuhi aturan yang ada.

Aset negara berupa tanah dan bangunan harus dioptimalisasi agar dapat mendorong pembangunan infrastruktur di berbagai sektor. Tentunya pembangunan infrastruktur juga harus mengedepankan nilai-nilai kemanusiaan sesuai dengan peraturan perundang-undangan serta cita-cita negara indonesia, ucap Saiful, dikutip Kamis (4/8).

Dalam acara yang sama, Ketua umum DPP Sarekat Demokrasi Indonesia (SDI), Andrean Saefudin mengatakan bahwa selama ini ada beberapa kasus yang bisa dijadikan contoh sebagai penguasaan aset negara tanpa hak.

Seperti rumah-rumah mewah di beberapa titik aset BUMN di Surabaya yang menolak kewajibannya untuk membayar sewa. Bahkan, mereka berlindung di Ormas Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Aliansi Penghuni Rumah Tanah Indonesia (APTRN) untuk menghindari kewajibannya.

Berita Terkait : BNPT Selenggarakan Deklarasi Kesiapsiagaan Nasional

Berbeda halnya dengan di  andung, di mana ketika mereka tidak menjalankan kewajiban terhadap negara (BUMN), mereka malah melakukan perlawan kepada petugas, tuturnya.

Menurut Andrean, contoh kasus seperti itu jelas-jelas merugikan negara. Padahal, kalau masyarakat mau tertib terhadap aturan yang ada, maka hal itu dapat mendorong kemajuan bangsa dan negara.

Sekretaris Jenderal DPN Permahi Andi Maruli Pandjaitan menambahkan, maraknya kasus mafia tanah di Indonesia harus segera dibenahi melalui aturan yang ketat dan mengikat seperti pembenahan tata kelola aset-aset negara dalam bentuk tanah maupun rumah dinas.

Sebab, selama ini timbulnya konflik masalah aset negara diakibatkan sistem administrasi yang kurang baik dan tidak terintegrasi. Sehingga ada yang memanfaatkan atau disalahgunakan oleh oknum-oknum tertentu, katanya.

 

Berita Terkait : Berantas Kejahatan Sektor Keuangan!

Andi berpendapat, semua aset negara harus dioptimalisasi agar memiliki manfaat yang besar bagi masyarakat Indonesia. Dia menerangkan, apabila hak masyarakat tidak dipenuhi negara, maka harus mengajukan gugatan sesuai dengan perundang-undangan.

Sebaliknya, apabila warga masyarakat yang hanya memiliki hak pakai maka Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) bisa menjadi solusi.

Selebihnya, bagi mantan pegawai yang ingin mengajukan pengalihan status dari hak pakai menjadi hak milik telah diatur dalam Peraturan Pemerintah No 40 tahun 1994 tentang Perumahan Negara dalam pasal 16 yang menjelaskan terkait mekanisme pengalihan hak dan pasal 17 terkait syarat-syarat permohonan pengalihan hak.

Karena negara kita adalah negara hukum, maka kita harus mengedepankan peraturan yang ada, pungkasnya. ■


https://rm.id/baca-berita/nasional/135164/dpn-permahi-ajak-masyarakat-sadar-hukum-dan-awasi-mafia-aset-negara
 

Sumber: https://rm.id/baca-berita/nasional/135164/dpn-permahi-ajak-masyarakat-sadar-hukum-dan-awasi-mafia-aset-negara
Tokoh

Graph

Extracted

companies ADA, Dana,
ministries BNPT,
products Pinjol,
nations Indonesia,
places DKI Jakarta, JAWA TIMUR,
cities Surabaya,
cases mafia tanah,