Ancam Demo Balai Kota Jika Anies Tak Segera Cabut Aturan Ahok soal Penggusuran, KRMP: Pergub Ini Main Hakim Sendiri

  • 04 Agustus 2022 15:47:32
  • Views: 15

Suara.com - Kelompok masyarakat yang mengatasnamakan Koalisi Rakyat Menolak Penggusuran (KRMP) kembali mendatangi Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (4/8/2022). Mereka menagih janji Gubernur Anies Baswedan untuk mencabut Peraturan Gubernur Nomor 207 Tahun 2016 tentang Penertiban Pemakaian/Penguasaan Tanah Tanpa Izin yang Berhak.

Perwakilan KRMP sekaligus pengacara publik LBH Jakarta, Jihan Fauziah Hamdo mengatakan pihaknya sudah sempat mendatangi Balai Kota dan menyurati Anies untuk mencabut aturan yang dibuat di era Gubernur sebelumnya, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok itu.

Lalu, pada 6 April, pihaknya juga sudah beraudiensi secara langsung bersama Anies dan timnya untuk membahas hal ini. Salah satu hasilnya, Anies berjanji mencabut regulasi tersebut.

Pokoknya dari hasil audiensi itu ada berita acara yang menyatakan bahwa Anies berkomitmen untuk mencabut Pergub tersebut. Selain mencabut itu, selama prosesnya, sampai ada ketentuan atau kepastian akan dilakukan moratorium, ujar Jihan di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (4/8/2022).

Baca Juga: Geruduk Balkot buat Tagih Janji Anies Cabut Aturan Buatan Ahok, KRMP: Jangan Ada Lagi Penggusuran Kampung di Jakarta!

Supaya tidak dilakukan penggusuran di kampung-kampung di DKI Jakarta, tambahnya menjelaskan.

Pergub 27/2016 ini dulu kerap digunakan Ahok untuk melakukan penggusuran paksa. Lalu ketika Anies menjabat, janji kampanyenya adalah tidak lagi melakukan penggusuran. Namun, aturan ini masih juga belum dicabut dan masih dipakai untuk melakukan penggusuran paksa.

Karena itu, sejak kedatangannya terakhir, Jihan menagih janji Anies untuk mencabut Pergub itu. Apalagi masa jabatan eks Mendikbud itu hanya tersisa dua bulan sebelum berakhir pada Oktober 2022.

Yang kami minta dengan tegas kepada Pak Anies Baswedan untuk menemui kami dan menyampaikan langsung secara formal bagaimana prosesnya. Kalau lah memang prosesnya gagal, disampaikan kepada kami secara transparan. Yang kami butuhkan kepastian apakah pergub ini berhasil dicabut atau tidak, tuturnya.

Koalisi
Koalisi Rakyat Menolak Penggusuran tagih janji Gubernur Anies cabut aturan penggusuran yang dibuat Ahok. (Suara.com/Fakhri)

Jihan menyebutkan terjadi beberapa kasus penggusuran paksa di era kepemimpinan Anies. Misalnya di Pancoran Buntu II, Jakarta Selatan; Kebun Sayur, Ciracas, Jakarta Timur; Bukit Duri, Tebet, Jakarta Selatan; dan Sunter Agung, Tanjung Priok, Jakarta Utara.

Baca Juga: Anies Ganti Nama Rumah Sakit jadi Rumah Sehat, PSI: Jangan Fokus Hal Seremonial Saja

Ada tujuh alasan kenapa sebenarnya Pergub harus dicabut. Yang pertama, Pergub ini bentuk main hakim sendiri. Yang kedua, melangkahi kekuasaan kaki yang tadi sudah disebutkan. Yang ketiga melegalkan aparat yang tidak berwenang karena sering kali adanya keterlibatan TNI, Pol PP, dan polisi, urai Jihan.


https://www.suara.com/news/2022/08/04/153444/ancam-demo-balai-kota-jika-anies-tak-segera-cabut-aturan-ahok-soal-penggusuran-krmp-pergub-ini-main-hakim-sendiri

Sumber: https://www.suara.com/news/2022/08/04/153444/ancam-demo-balai-kota-jika-anies-tak-segera-cabut-aturan-ahok-soal-penggusuran-krmp-pergub-ini-main-hakim-sendiri
Tokoh





Graph

Extracted

persons Anies Baswedan, Basuki Tjahaja Purnama,
companies ADA,
ministries Polisi, TNI,
ngos LBH Jakarta,
parties PSI,
topics Moratorium,
places DKI Jakarta,
cities Bukit Duri, Ciracas, Pancoran, Sunter Agung, Tanjung Priok, Tebet,
musicclubs APRIL,