PGRI Minta Gaji PPPK Jangan Dibebankan ke Daerah, Enggak Cukup Duitnya, Pegawai Honorer Jadi Korban

  • 04 Agustus 2022 15:42:14
  • Views: 2

POJOKSATU.id, JAKARTA – Masalah gaji PPPK menjadi salah satu penyebab terhambatnya pengangkatan pegawai honorer menjadi PPPK 2022. Padahal, status honorer akan dihapus mulai 28 November 2023.


Gaji PPPK dibebankan kepada pemerintah daerah (Pemda) melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Sumber gaji PPPK berasal dari dana alokasi umum (DAU) yang ditransfer pemerintah pusat ke daerah.


Selain gaji, PPPK juga mendapatkan tunjangan. Tunjangan PPPK sepenuhnya menjadi tanggung jawab Pemda. Sumber uangnya tidak boleh dari DAU.

Hal itulah yang menjadi penyebab Pemda tidak bisa mengusulkan formasi PPPK sebanyak-banyaknya. Pemda harus menyesuaikan kemampuan anggaran dengan kebutuhan PPPK.

Ketua Umum Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PB PGRI) Unifah Rosyidi mendesak pemerintah untuk menyiapkan anggaran gaji PPPK dan tunjangannya di APBN.

BACA : Seleksi PPPK 2022, Dede Yusuf : Tolong Dahulukan Honorer Pengalaman Seperti Saya

Dia optimistis masalah pegawai honorer dan program 1 juta guru PPPK akan tuntas bila anggarannya masuk APBN, seperti PNS.

“Jangan dibebankan ke APBD, enggak cukup duitnya, tegas Unifah, baru-baru ini, seperti dikutip Pojoksatu.id dari  JPNN.com, Kamis (4/8).

Dia mengingatkan pemerintah, status PPPK setara PNS, sehingga seharusnya gaji dan tunjangan juga sama sumbernya.

Pemda condong ke PNS karena semuanya ditanggung pusat, sedangkan PPPK sebagian besar dibebankan kepada daerah.

BACA : Seleksi PPPK 2022 Dipending, Dede Yusuf : Stop Stop Stop

Akibatnya, Pemda enggan mengajukan formasi PPPK semaksimal mungkin.

Lagi-lagi pegawai honorer jadi korbannya.

Unifah menegaskan pemerintah harus mengalokasikan anggaran tersebut di APBN, karena saat ini sudah darurat guru aparatur sipil negara (ASN).

Selain itu, pemerintah berencana menghapus honorer pada 28 November 2023.

“Sebelum honorer dihapus, alihkan mereka ke PNS dan PPPK ASN (PNS dan PPPK) dengan memprioritaskan pengangkatan dari seluruh guru honorer yang ada, tegasnya.

BACA : Seleksi PPPK 2022 Dipending, Dede Yusuf : Stop Stop Stop

Unifah menambahkan masalah status guru honorer ini menjadi salah satu topik utama dalam rapat koordinasi nasional PGRI pada 28 Juli.

PGRI juga meminta pemerintah pusat dan daerah melakukan pemetaan serta kajian secara komprehensif tentang kebutuhan guru dalam jangka pendek, menengah.

“Intinya pengangkatan PPPK guru tergantung pada anggaran. Selama sumber gaji belum jelas, pengangkatan tenaga non-ASN akan terhambat, pungkas Unifah Rosyidi. (one/pojoksatu)


https://pojoksatu.id/news/berita-nasional/2022/08/04/pgri-minta-gaji-pppk-jangan-dibebankan-ke-daerah-enggak-cukup-duitnya-pegawai-honorer-jadi-korban/

Sumber: https://pojoksatu.id/news/berita-nasional/2022/08/04/pgri-minta-gaji-pppk-jangan-dibebankan-ke-daerah-enggak-cukup-duitnya-pegawai-honorer-jadi-korban/
Tokoh





Graph

Extracted

persons Dede Yusuf Macan Effendi, Unifah Rosyidi,
companies ADA, Dana,
ministries ASN, PGRI,
topics APBN,
products PPPK,
nations Indonesia,
places DKI Jakarta,