MerahPutih.com - Bareskrim Polri telah menetapkan Bharada E sebagai tersangka kasus dugaan pembunuhan Brigadir J. Anggota Komisi III DPR RI, Habiburokhman mengapresiasi keputusan tersebut.
“Kami mengapresiasi Pak Kapolri beserta jajarannya yang menunjukkan komitmen agar perkara ini diselesaikan dengan cepat dan mengedepankan transparansi, ujarnya di Jakarta, Kamis (4/8).
Baca Juga
Datangi Pemeriksaan, Irjen Ferdy Sambo Singgung Perbuatan Brigadir J
Sesuai ketentuan KUHAP, kata Habiburokhman, penetapan tersangka dalam suatu perkara adalah hak penyidik, yang harus dihormati semua pihak. Namun, di sisi lain, hak-hak Bharada E selaku tersangka juga harus dijamin.
Politikus Partai Gerindra ini mengingatkan semua pihak agar tidak berspekulasi terhadap proses hukum yang tengah berjalan. Ia meminta semua pihak fokus memantau proses penyidikan hingga sampai di persidangan.
Baca Juga
Tak Hanya Ferdy Sambo, Semua yang Berada di Lokasi saat Kematian Brigadir J Diperiksa
Kembali kami ingatkan semua pihak agar tidak banyak berspekulasi. Sebab sejauh ini sudah banyak spekulasi yang gugur seperti locus delicti di Magelang dan lain-lain. Tunggulah hasil-hasil penyidikan dan nanti bisa sama-sama kita pantau sampai persidangan, ujarnya.
Wakil Ketua Majelis Kehormatan Dewan (MKD) ini juga mewanti-wanti jangan sampai ada proses peradilan berbasis asumsi. Ia mendorong proses penyidikan pidana yang berbasis ilmiah.
Jangan ada 'peradilan opini dan asumsi' semua harus berdasar penyidikan pidana yang ilmiah, pungkasnya. (Pon)
Baca Juga
Bharada E Ditetapkan Tersangka Penembakan Brigadir J, Ferdy Sambo Segera Diperiksa