Ini Daftar Hak dan Kewajiban Warga Negara yang Wajib Diketahui

  • 04 Agustus 2022 14:47:45
  • Views: 4

Suara.com - Setiap warga Indonesia memiliki hak dan kewajiban sebagai seorang warga negara. Namun, apakah kamu sudah mengetahui apa itu hak dan kewajiban serta apa itu warga negara? Jika belum tahu, mari simak penjelasannya berikut ini.  

Sebelum menjabarkan apa itu hak kewajiban warga negara, mari simak terlebih dulu apa itu warga negara. Melansir dari KBBI, pengertian warga nagara yaitu penduduk pada suatu bangsa atau negara berdasarkan tempat kelahiran, keturunan  dan lainnya yang memiliki kewajiban maupun hak penuh sebagai warga dari suatu negaram

Hal ini sejalan dengan pasal 26 UUD (Undang-Undang Dasar) 1945, yang mana menyebutkan bahwa warga negara adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara.

Diketahui, setiap warga negara di Indonesia, tentunya mempunyai hak dan kewajiban sesuai dengan undang-undang. Melansir dari berbagai sumber, berikut ini penjabaran mengenai hak dan kewajiban warga negara yang termaktub dalam pasal 27-34 UUD 1945.

Baca Juga: Periksa ART dan Ajudan Ferdy Sambo Selama 7 Jam, Komnas HAM: Penyelidikan Makin Signifikan

Hak dan Kewajiban Warga Negara

1. Pasal 27 (ayat 1) tentang persamaan kedudukan 

2. Pasal 27 (ayat 2) tentang Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak. Pasal ini menjelaskan bahwa setiap warga negara Indonesianberhak mendapatkan pekerjaan dan kehidupan layaknya manusia

3. Pasal 28A tentang Hak untuk hidup dan mempertahankan kehidupan. Pasal ini menegaskan bahwa setiap orang memiki hak untuk hidup, mempertahankan hidup, dan kehidupannya.

4. Pasal 28B (ayat 1) tentang Hak untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah.

Baca Juga: Mabes Polri: 55 WNI yang Disekap di Kamboja Telah Dibebaskan

5. Pasal 28B (ayat 2) tentang hak atas kelangsungan hidup. Artinya, setiap anak memiliki hak untuk hidup, tumbuh, serta Berkembang.

6. Pasal 28C (ayat 1) tentang hak untuk mengembangkan diri dan melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya dan berhak mendapat pendidikan, ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya demi meningkatkan kualitas hidupnya demi kesejahteraan hidup manusia. 

7. Pasal 28C (ayat 2) tentang hak untuk memajukan dirinya dan memperjuangkan haknya secara kolektif guna membangun masyarakat, bangsa, serta negaranya.

8. Pasal 28D (ayat 1) tentang Hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, serta kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di mata hukum 

10. Hak untuk mempunyai hak milik pribadi,  hak untuk tak disiksa, Hak untuk hidup, hak untuk tidak diperbudak, hak beragama serta hak kemerdekaan pikiran & hati nurani 

Demikian pembahasan mengenai  hak dan kewajiban warga negara yang perlu diketahui oleh setiap warga negara Indonesia. Semoga bermanfaat!

Kontributor : Ulil Azmi


https://www.suara.com/news/2022/08/04/143734/ini-daftar-hak-dan-kewajiban-warga-negara-yang-wajib-diketahui

Sumber: https://www.suara.com/news/2022/08/04/143734/ini-daftar-hak-dan-kewajiban-warga-negara-yang-wajib-diketahui
Tokoh



Graph

Extracted

persons Ferdy Sambo,
ministries Mabes Polri,
ngos Komnas HAM,
products UUD 1945,
nations Indonesia, Kamboja,
cases HAM,