Larangan Pelajar Berkendara Sendiri Didukung Berbagai Pihak

  • 04 Agustus 2022 14:44:05
  • Views: 3

KBRN, Tangerang: Larangan pelajar di Kabupaten Tangerang membawa kendaraan sendiri ke sekolah didukung banyak pihak. Tidak hanya pihak kepolisian, tetapi dari Dinas Pendidikan Provinsi Banten juga menyetujui hal tersebut.

Kepala Kacab Dinas (KCD) Pendidikan dan Kebudayaan Banten, Mohamad Bayuni mengatakan, mendukung larangan pelajar yang belum cukup umur atau tidak memiliki SIM membawa kendaraan bermotor ke sekolah.

Yang jelas kita mendukung terkait imbauan itu, ujarnya kepada RRI.co.id, Rabu (4/8/2022).

Ia mengatakan, jika imbauan dari pihak kepolisian tersebut lebih dalam konteks mempertegas Undang-Undang Lalu Lintas. Misalnya, mengatur larangan berkendara bagi yang belum cukup umur serta menekan angka kecelakaan.

Namun, dalam realisasi pelarangan tersebut harus dengan adanya keterlibatan peran para orang tua. 

Karena, kendaraan bermotor yang digunakan pelajar itu merupakan fasilitas dari orang tua mereka masing-masing, katanya.

Kendati demikian, pihaknya pun akan mengajak para orang tua untuk tidak memberikan fasilitas berkendara kepada anaknya sebelum memiliki SIM.

Jadi saya harapkan peran orang tua juga bisa melarang kepada anaknya untuk tidak membawa kendaraan ke sekolah. Dan jika siswa yang sudah berumur 17 tahun ke atas agar segera mengurus SIM, katanya menegaskan.

Kemudian, ia berpendapat, dalam hal tersebut juga perlu adanya pengkajian secara matang antara semua pihak.  Juga harus disiapkan solusi alternatif terhadap penyediaan layanan transportasi bagi para pelajar.

Mengingat, di wilayahnya saat ini masih banyak sekolah yang memang tidak dilalui oleh kendaraan transportasi umum.

Jadi misalkan kalau tidak bawa kendaraan bermotor nanti siswa yang jauh dari sekolah akan seperti apa?. Itu kita harus pikirkan juga. Tetapi pada dasarnya kita akan mendukung, kata dia.

Dindik Kabupaten Tangerang dan Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Tangerang, Polda Banten mengimbau kepada para orang tua agar melarang anaknya untuk membawa berkendara sepeda motor ke sekolah bila belum cukup umur atau tidak miliki SIM.

Tentu anak-anak ini harus diberikan pengawasan yang lebih, jangan sampai diberikan kendaraan. Dan tentunya kajian tentang pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) dengan batas umur 17 tahun, kata Kasat Lantas Polresta Tangerang, Kompol Fikri Ardiyansyah.

Ia menyebutkan, larangan larangan tersebut sebagai antisipasi adanya hal-hal yang tidak diinginkan yang terjadi di jalanan.

Mengingat, lanjutnya, anak-anak yang belum termasuk umur dalam berkendara juga dinilai sangat membahayakan diri dan orang lain.

Karena berdasarkan tingkat kematangan berfikir atau anak di bawah umur dalam berkendara itu mengkhawatirkan membahayakan pengendara lain dan juga pribadi anak tersebut, katanya.

Ia mengatakan, dalam pengawasan terhadap larangan anak agar tidak membawa kendaraan tersebut, tentunya harus ada keterlibatan dari pihak sekolah dengan memperketat pengecekan surat resmi izin berkendara.

Pihak sekolah harus membantu melakukan pengecekan pengecekan pada anak-anak yang membawa kendaraan. Karena mereka tidak memiliki SIM atau membawa STNK, ujar dia.


https://rri.co.id/daerah/1566551/larangan-pelajar-berkendara-sendiri-didukung-berbagai-pihak?utm_source=news_main&utm_medium=internal_link&utm_campaign=General%20Campaign

Sumber: https://rri.co.id/daerah/1566551/larangan-pelajar-berkendara-sendiri-didukung-berbagai-pihak?utm_source=news_main&utm_medium=internal_link&utm_campaign=General%20Campaign
Tokoh

Graph

Extracted

companies ADA,
ministries Polisi,
products SIM,
places BANTEN,
cities Tangerang,
cases kecelakaan,
transportations sepeda,