Pengacara: Beras Bansos yang Dikubur di Kawasan Depok Milik JNE, Hak Masyarakat Sudah Diganti

  • 04 Agustus 2022 13:15:02
  • Views: 2

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Kuasa hukum JNE, Anthony Djono menegaskan bahwa beras bansos yang ditemukan di dalam lahan kosong merupakan milik JNE. Jadi kata dia, pada saat keputusan untuk dikubur hak penerima bansos sudah diberikan oleh perusahaan.

Oleh karena itu, dia mengingatkan pemegang akun beberapa media sosial agar menghentikan propaganda mereka dalam menghasut masyarakat. Dia mengakui, kasus ini sengaja dipelintir sehingga bisa merugikan perusahaan JNE.

Menurut Anthony Djono, perusahaan JNE memiliki alasan yang cukup kongkrit untuk mengubur beras bansos itu di Depok. Salah satunya, karena beras yang hendak disalurkan ke masyarakat itu tetalh rusak dan busuk serta tidak layak konsumsi.

“Jadi intinya hak masyarakat tidak berkurang sama sekali. Beras yang hari ini saudara lihat dikubur itu bukan beras bansos, itu adalah beras milik JNE. Saya ulangi lagi ya, ini bukan beras bansos, tetapi beras milik JNE, kata Anthony Djono di Jakarta, Kamis (4/8/2022).

Lebih lanjut, Anthony menjelaskan kronologis sebelum dikubur. Kata dia kemasan asli beras yang diambil dari Bulog saat itu memang dilengkapi logo khusus Kementerian Sosial. Namun karena terjadi kerusakan, maka beras diganti dengan kemasan baru kemudian dilengkapi stiker.

Oleh karena itu, dia menegaskan sebetulnya tidak ada yang perlu dipermasalahkan dalam penguburan bansos itu, karena sesuai SOP perusahaan JNE. Ia mengatakan ada akun media sosial dan oknum media yang sebagai menggiring opini bohong.

“Saat diambil dari gudang Bulog tentu distiker. Awalnya memang ditujukan untuk dibagikan, tetapi kan di perjalanan rusak. Ketika rusak, maka kami pindahkan ke gudang dan kita ganti yang baru dan kita stikerkan lagi. Jadi barang yang sama, bukan beras bansos, pungkas Anthony Djono.(*)

**) Dapatkan update informasi pilihan setiap hari dari TIMES Indonesia dengan bergabung di Grup Telegram TI Update. Caranya, klik link ini dan join. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi Telegram di HP.


https://www.timesindonesia.co.id/read/news/421689/pengacara-beras-bansos-yang-dikubur-di-kawasan-depok-milik-jne-hak-masyarakat-sudah-diganti

Sumber: https://www.timesindonesia.co.id/read/news/421689/pengacara-beras-bansos-yang-dikubur-di-kawasan-depok-milik-jne-hak-masyarakat-sudah-diganti
Tokoh

Graph

Extracted

companies ADA, Google, Telegram,
topics Bantuan Sosial,
products Beras,
nations Indonesia,
places DKI Jakarta,
cities Depok,