Polda Metro Jaya Sebut Penahanan Roy Suryo Tunggu Hasil Pemeriksaan Besok

  • 04 Agustus 2022 13:18:29
  • Views: 2

MerahPutih.com - Proses hukum terhadap Roy Suryo terus berlanjut. Ia akan kembali diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan penodaan agama pada Jumat (5/8).

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan menjawab soal ditahan atau tidaknya mantan Menteri Pemuda dan Olahraga dalam pemeriksaan ketiga.

Baca Juga

Roy Suryo Belum Ditahan, Polda Metro Pastikan Proses ke Pengadilan

Nanti kita lihat hari Jumat setelah penyidik melakukan pemeriksaan. Tentunya diatur dalam ketentuan KUHAP, penahanan itu diatur, ujar Kombes Endra Zulpan saat dihubungi wartawan, Kamis (4/8).

Zulpan menolak untuk berspekulasi terkait penahanan Roy Suryo sebagai tersangka. Dia memastikan penyidikan kasus bekas politisi Partai Demokrat itu akan tetap berjalan meski tidak ditahan.

Ada juga ketentuan yang mengatakan berdasarkan keyakinan penyidik, bisa tidak dilakukan penahanan, tapi kasus berlanjut, terang Zulpan.

Zulpan menegaskan pemanggilan tersebut bukan karena viralnya video Roy Suryo saat mengikuti kegiatan bersama klub mobil dengan menggunakan penyangga leher.

Polri bekerja berdasarkan fakta hukum. Kemudian Polri ini tidak ada terpengaruh dengan berita-berita, paparnya.

Baca Juga

Polda Metro Sebut Penahanan Roy Suryo Tunggu Hasil Pemeriksaan Lanjutan

Sebelumnya, selama dua kali pemeriksaan sebagai tersangka, Roy Suryo sempat mengalami sakit.

Yang pertama keluar dari pemeriksaan dengan sepatu roda dan yang kedua menggunakan penyanggah leher. Namun belum diketahui penyakit yang diderita Roy Suryo.

Roy Suryo dilaporkan ke Bareskrim Polri terkait dengan ujaran kebencian bermuatan SARA oleh perwakilan umat Buddha Indonesia. Laporan tersebut tercatat dengan LP/B/0293/VI/2022/SPKT/BARESKRIM tertanggal 20 Juni 2022.

Tak hanya itu, Roy juga dilaporkan atas kasus yang sama oleh Herna Sutana ke Polda Metro Jaya. Laporannya diterima dan teregistrasi dengan Nomor: LP/B/3042/VI/2022/SPKT/Polda Metro Jaya pada 20 Juni 2022.

Dalam kasus ini, Roy dijerat Pasal 28 Ayat (2) Jo Pasal 45 Ayat (2) UU Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE. Kemudian juga Pasal 156 a KUHP dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana. (Knu)

Baca Juga

Roy Suryo Kembali Diperiksa sebagai Tersangka Dugaan Penodaan Agama


https://merahputih.com/post/read/polda-metro-jaya-sebut-penahanan-roy-suryo-tunggu-hasil-pemeriksaan-besok

Sumber: https://merahputih.com/post/read/polda-metro-jaya-sebut-penahanan-roy-suryo-tunggu-hasil-pemeriksaan-besok
Tokoh





Graph

Extracted

persons Endra Zulpan, Roy Suryo,
companies ADA,
ministries Bareskrim Polri, Polda Metro Jaya,
parties Demokrat,
nations Indonesia,