42 Organisasi Pemerhati Anak Mendesak Pemerintah Melindungi Anak dari Rokok

  • 04 Agustus 2022 13:01:40
  • Views: 4

ILUSTRASI. JAKARTA,10/12-CUKAI ROKOK NAIK 12,5%. KONTAN/Fransiskus Simbolon

Reporter: Asnil Bambani Amri | Editor: Asnil Amri

KONTAN.CO.ID - Rencana pemerintah untuk merevisi peraturan terkait perlindungan anak terhadap peredaran rokok mendapat dukungan dari puluhan organisasi pemerhati anak. Ada 42 organisasi penggiat dan pemerhati tentang anak meminta pemerintah memperkuat regulasi yang melindungi anak dari keterjangkauan harga rokok.

“Kami organisasi pemerhati anak, mendukung pemerintah untuk meningkatkan program dan aktivitas dengan mengikutsertakan anak dan remaja agar terhindar dari bahaya rokok, serta melindungi anak-anak dan remaja dari paparan produk rokok melalui upaya pengendalian konsumsi rokok yang kuat dan berdampak, kata Maria Clara Bastiani mewakili 42 organisasi pemerhati anak saat webinar yang dilakukan oleh Pusat Kajian Jaminan Sosial (PKJS) Universitas Indonesia, Kamis (4.8).

42 organisasi pemerhati anak itu antara lain; Yayasan Kepedulian untuk Anak (Yayasan Kakak), Jarak, PKJS-UI, Pusat Kajian dan Perlindungan Anak (PKPA), Yayasan Bina Sejahtera Indonesia Banding, Yayasan Embun Pelangi, Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Klaten, Lembaga Advokasi Hak Anak dan lainnya.

Baca Juga: Kanker Paru-Paru: Penyebab dan Gejalanya

Adapun sikap dari 42 organisasi tersebut adalah; mendorong pemerintah untuk menaikkan harga rokok sebagai upaya agar rokok tidak terjangkau oleh anak-anak dan remaja. Cara yang diusulkan adalah, menaikkan harga rokok konsisten 25% per tahun. “Kenaikan cukai hasil tembakau selain untuk upaya pengendalian konsumsi rokok juga dapat menyejahterakan pekerja dan petani tembakau melalui Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT), kata Maria.

Selain itu, 42 organisasi tersebut juga mendukung rencana pemerintah untuk segera merevisi .Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang zat adiktif. Maria menegaskan, PP tersebut harus segera direvisi agar bisa memperkuat perlindungan anak terhadap produk rokok.

Diantara regulasi yang sangat dinanti-nanti oleh jaringan anak ini adalah, perlunya pembuatan aturan larangan menjual rokok secara ketengan alias Batangan. Selain itu juga mendorong pelarangan iklan, promosi, dan sponsor rokok di berbagai media, baik

di luar ruang, dalam ruang, televisi, dan media digital, termasuk internet. “Juga mengatur pengendalian rokok elektronik sebagaimana adanya regulasi untuk rokok konvensional, jelas Maria.

Asal tahu saja, rokok elektronik seperti vape tidak diatur secara khusus, terutama soal peredarannya yang bisa menjangkau anak-anak. Kondisi ini membuat anak-anak bisa mengakses vape secara mudah.

“Kami percaya bahwa melindungi anak dan remaja dari dampak bahaya rokok serta me jumlah perokok anak dan remaja dapat meningkatkan kualitas generasi muda bangsa Indonesia, tambah Maria

Minim regulasi

Ketiadaan regulasi yang mengatur perlindungan anak terhadap rokok juga diutarakan oleh Ahmad Sofian, Pengamat Hukum Perlindungan Anak. Menurut Ahmad, dari dua produk bercukai yang diatur oleh pemerintah, hanya rokok yang dijual secara bebas. Berbeda dengan minuman beralkohol yang dilarang dijual di supermarket, tetapi rokok boleh dijual di supermarket.

Selain itu, pihak yag dilarang dalam menjual rokok kepada anak-anak hanya dilakukan kepada pedagang, bukan ke industrinya. Padahal, kata Ahmad, industri rokok adalah pihak yang seharusnya dilarang menjual produknya sampai ke anak-anak. “Industri yang seharusnya memastikan, produk rokok yang mereka produksi tidak sampai ke tangan anak-anak, bukan pedagangnya, jelas Ahmad.

Baca Juga: YLKI: Pengaturan Batasan Produksi Rokok Masih Longgar

Untuk itu, Ahmad juga mendukung rencana pemerintah untuk mendorong revisi PP 109 Tahun 2012 tentang zat adiktif. Menurut Ahmad, saat aturan tersebut dibikin, waktu itu e-commerce tidak sedahsyat sekarang. Adapun saat ini, e-commerce membuka ruang bagi anak-anak mendapatkan rokok konvensional dan rokok elektrik di e-commerce. “Revisi PP 109 Tahun 2012 mutlak harus dilakukan untuk melindungi anak-anak ini, jelas Ahmad.

Revisi PP 109 Tahun 2012 juga mendapatkan dukungan dari Ahmad Taufan Damanik, Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). Ia bilang, keinginan untuk merevisi PP 109 tahun 2012 atayu regulasi lainnya harus dilakukan untuk mendapatkan hak asasi kesehatan. “Mendapatkan kesehatan itu adalah hak asasi manusia, terang Taufan.   

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

DONASI, Dapat Voucer Gratis!

Dukungan Anda akan menambah semangat kami untuk menyajikan artikel-artikel yang berkualitas dan bermanfaat.

Sebagai ungkapan terimakasih atas perhatian Anda, tersedia voucer gratis senilai donasi yang bisa digunakan berbelanja di KONTAN Store.




Reporter: Asnil Bambani Amri
Editor: Asnil Amri


https://nasional.kontan.co.id/news/42-organisasi-pemerhati-anak-mendesak-pemerintah-melindungi-anak-dari-rokok

Sumber: https://nasional.kontan.co.id/news/42-organisasi-pemerhati-anak-mendesak-pemerintah-melindungi-anak-dari-rokok
Tokoh



Graph

Extracted

persons Ahmad Taufan Damanik,
companies ADA, Dana, Google,
ministries YLKI,
ngos Komnas HAM,
institutions Universitas Indonesia,
topics e-commerce,
products jaminan sosial, rokok elektrik,
nations Indonesia,
places DKI Jakarta, JAWA TENGAH,
cities Klaten,
cases HAM,
plants Tembakau,